Kamis 16 Aug 2018 07:14 WIB

Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pastor AS

Pehananan pastor AS tersebut telah meningkatkan ketegangan kedua negara.

 Pendukung Presiden Turki Tayyip Erdogan mengibarkan bendera nasional.
Foto: Reuters/ Huseyin Aldemir
Pendukung Presiden Turki Tayyip Erdogan mengibarkan bendera nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki pada Rabu (15/8) menolak permohonan banding pastor AS Andrew Brunson agar dibebaskan dari tahanan rumah selama proses pengadilannya. Pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt pada Selasa (14/8) mengajukan permohonan banding untuk kedua kali ke satu pengadilan Turki di Provinsi Izmir, bagian barat Turki, agar mencabut tahanan rumah dan larangan bepergian kliennya.

Menurut Harian Hurriyet, Pengadilan Pidana Ke-2 menolak petisi Halavurt dan mengirimnya ke pengadilan tinggi. Pehananan pastor AS tersebut telah meningkatkan ketegangan antara kedua sekutu NATO itu.

AS menjatuhkan sanksi atas Turki, melipatgandakan tarif alumunium dan baja sehubungan dengan kasus Brunson, yang membuat mata uang lira Turki merosot terhadap dolar AS. Brunson, yang telah tinggal di Turki lebih dari dua dasawarsa, dituduh membantu pendukung Fethullah Gulen, tokoh agama yang tinggal di Amerika Serikat.

Pemerintah Turki mengatakan Gulen adalah dalang usaha kudeta pada 2016 terhadap Presiden Tayyip Erdogan. Brunson ditahan dua tahun lalu dan menghadapi ancaman hukuman sampai 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pastor tersebut juga dituduh melakukan kegiatan mata-mata selain hubungan dengan Fethullah Gulen serta Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Proses pengadilan berikutnya Brunson dijadwalkan pada 12 Oktober.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement