Kamis 16 Aug 2018 20:35 WIB

Indonesia Lanjutkan Pendampingan Hukum Siti Aisyah

Siti Aisyah dijerat tuduhan pembunuhan terhadap saudara tiri Kim Jong-un.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
 Siti Aisyah (kanan) dikawal polisi saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Warga negara Indonesia itu bersama Doan Thi Huong menjadi terdakwa dalam kasus terbunuhnya saudara seayah Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, dalam serangan racun agen syaraf VX.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Siti Aisyah (kanan) dikawal polisi saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Warga negara Indonesia itu bersama Doan Thi Huong menjadi terdakwa dalam kasus terbunuhnya saudara seayah Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, dalam serangan racun agen syaraf VX.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengatakan, akan terus memberikan pendampingan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) terduga kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah. Hal itu dilakukan setelah pengadilan tinggi Malaysia memutuskan untuk meneruskan proses peradilan kasus Siti Aisyah ke sidang pembelaan.

"Atas putusan ini, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia. Kami akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (16/8).

Lalu mengatakan, sejak dimulainya kasus yang menyangkut Siti Aisyah, pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan. Pemerintah juga telah membentuk tim pendamping pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. "Karena itu tim pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," kata Iqbal.

Sidang lanjutan Siti Aisyah dilakukan pada Kamis (16/8) sekitar pukul 10.00 pagi waktu Malaysia. Sidang yang dilakukan di pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor dengan agenda mendengarkan putusan sela hakim dalam kasus Siti Aisyah. Sementara, sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang.

Iqbal mengatakan, isu terkait Siti Aisyah sebenarnya selalu disinggung dalam semua level pembicaraan bilateral Indonesia-Malaysia. Akan tetapi, pemerintah Malaysia tidak bisa melakukan intervensi langsung ke pengadilan.

Duta Besar Indonesia di Malaysia Rusdi Kirana mengatakan, pemerintah Indonesia merasa sedih dan kecewa atas putusan tersebut. Namun, dia mengatakan, pemerintah tetap akan menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim.

"Terlepas dari itu semua kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi. Selanjutnya dengan segala upaya kita termasuk resources, SDM, kita akan mendampingi ibu Siti Aisyah ini," katanya.

Saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam tewas setelah diolesi bahan kimia berupa racun saraf VX pada Februari 2017 lalu di Bandara Kuala Lumpur. Siti Aisyah dan satu warga negara Vietnam, Thi Huong menjadi terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut.

Kedua perempuan itu mengklaim sebagai korban yang dijebak oleh agen Korut. Mereka mengaku, diyakinkan sedang dalam acara reality show di televisi saat menyerang Kim dengan bahan kimia tersebut. Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement