Sabtu 01 Sep 2018 05:21 WIB

Jaksa Agung Mundur Tangani Kasus Najib Razak

Tommy menyatakan dirinya tidak boleh menggabungkan tugas pengacara dan jaksa kasus.

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas (tengah)
Foto: The Star
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Agung Malaysia Tommy Tomas mengundurkan diri dari ketua jaksa dalam menangani kasus mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait skandal 1MDB. Dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Jumat (31/8), kejaksaan telah melantik Datuk Sulaiman Abdullah mengetuai pendakwaan dalam kasus jaksa melawan bekas Perdana Menteri Najib Razak.

Tommy menyatakan dirinya tidak boleh menggabungkan semua komitmen tugas sebagai pengacara negara dan dalam masa yang mengendalikan perbicaraan kasus melawan Najib yang ditetapkan mulai 12 Februari 2019 dan berakhir 29 Maret 2019.

Menurut dia, pembicaraan yang penting dan rumit seperti kasus tersebut memerlukan perhatian penuh bukan saat pembicaraan saja tetapi dalam bulan-bulan sebelum dan setelah pembicaraan.

"Tuntuan perkara-perkara yang segera dan mendesak ini tidak memberikan saya waktu mencukupi untuk berkonsentrasi penuh perhatian atas pendakwaan ini (pendakwaan terhadap Najib)," katanya.

Dia mengatakan dengan menggunakan kebijaksanaan di bawah Undang-Undang 379 Hukum Acara Pidana pihaknya melantik Datuk Sulaiman Abdullah untuk mengetuai pendakwaan dalam kasus jaksa melawan Najib Razak. Tommy turut melantik Datuk Seri Gopal Sri Ram sebagai Wakil Jaksa Senior yang akan memimpin keseluruhan proses mengkaji dokumen penyelidikan sebelum menyediakan surat dakwaan dan mendakwa mereka yang tertuduh.

Baca juga: Janji Jaksa Agung Malaysia yang Baru Soal Skandal 1MDB

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement