Rabu 03 Oct 2018 13:21 WIB

Malaysia Tahan Pengungsi Suriah karena Tinggal di Bandara

Al Kontar dideportasi dari Uni Emirate Arab setelah tinggal selama 11 tahun.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Bandara Malaysia
Foto: Dailymail
Bandara Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengungsi Suriah Hassan Al Kontar ditangkap Senin (1/10) oleh kepolisian Malaysia. Ia ditangkap karena berada di "daerah terlarang" terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).

Dilansir Aljazirah, Rabu (3/10), Al Kontar (37 tahun) telah tinggal di dalam ruang transfer domestik KLIA sejak Maret, setelah ditolak masuk ke Kamboja dan dikirim kembali ke Malaysia.

Pengungsi Suriah itu menolak mencari suaka di Malaysia dan memutuskan untuk tetap di bandara. Banyak yang melihat langkah itu sebagai protes terhadap penahanan sewenang-wenang Malaysia terhadap para pengungsi. Malaysia juga merupakan negara yang tidak menandatangani Konvensi PBB soal pengungsi.

Al Kontar membagikan kisahnya yang terlantar di bandara KLIA melalui media sosial. Dia pertama kali tiba di Malaysia pada Oktober 2017 setelah dideportasi dari Uni Emirate Arab (UEA), di mana dia telah tinggal selama 11 tahun. Al kontar berada di UEA untuk menghindari perang Suriah dan wajib militer.

Al Kontar memohon kepada pihak berwenang UAE untuk dikirim ke Malaysia, salah satu dari beberapa negara yang memungkinkan warga Suriah mendapatkan visa pada saat kedatangan. Dia tinggal lebih lama dari masa berlaku visa turis Malaysia pada Maret lalu. Al Kontar membayar penalti sebelum mencoba untuk berangkat. Kemudian Al Kontar berakhir di terminal dua KLIA ruang transfer domestik, di mana ia menghabiskan enam bulan terakhir untuk mencari jalan keluar atas permasalahannya.

Sekelompok sukarelawan Kanada mengajukan permohonan bantuan pengungsi ke Kanada atas nama Al Kontar pada 25 April 2018. Proses itu memakan waktu 23 bulan dan tidak ada jaminan Al Kontar akan diterima.

Canada Caring Society memulai petisi online untuk meminta Menteri Imigrasi Kanada Ahmed Hussen mengizinkan Al Kontar ke Kanada dengan alasan kemanusiaan sampai aplikasi pengungsinya dapat diproses.

Al Kontar memiliki keluarga di Kanada. Teman-temannya di Kanada telah mencarikan  pekerjaan untuk Al Kontar. Paspor Suriah-nya berakhir pada Januari 2019.

Polisi Malaysia memindahkan Al Kontar ke departemen imigrasi. Kepolisian menyatakan akan menghubungi kedutaan Suriah untuk memfasilitasi deportasinya dari Malaysia.

Kantor badan pengungsi PBB di Malaysia menyadari penangkapan Al Kontar. Namun badan itu tidak dapat mengomentari kasus-kasus tertentu.

Para aktivis HAM di Malaysia khawatir Al Kontar akan ditempatkan dalam tahanan imigrasi sampai deportasi. Komisi hak asasi manusia Malaysia, SUHAKAM mengatakan kondisi tahanan itu sangat akrab dengan penyiksaan. Pengacara Kanada Al Kontar Andrew Brouwer tidak bisa dimintai komentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement