Sabtu 12 Jan 2019 18:21 WIB

Myanmar Tolak Banding Dua Wartawan Reuters

Wakil Presiden AS Mike Pence mengatakan Myanmar seharusnya membebaskan wartawan itu.

Dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (287).
Foto: IFEX
Dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (287).

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar menolak permohonan banding dua wartawan Reuters, Jumat (11/1). Keduanya dijatuhui hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan melanggar hukum rahasia negara.

Penolakan dilakukan karena para terdakwa tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan mereka tidak bersalah. Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhi hukuman oleh sidang pengadilan tingkat yang lebih rendah pada September.

Mereka terkait kasus besar yang bisa meningkatkan pertanyaan mengenai kemajuan Myanmar dalam hal demokrasi dan memicu seruan dari sejumlah diplomat dan pegiat hak asasi.

"Itu hukuman yang setimpal," kata Hakim di Pengadilan Tinggi Aung Naing, mengenai hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan negeri.

Para terhukum bisa mengajukan permohonan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Mahkamah Agung yang berpusat di Naypyitaw. "Hukuman ini merupakan ketidakadilan bagi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka tetap berada di balik jeruji besi hanya untuk alasan pihak yang berkuasa membungkam kebenaran. Membuat laporan bukan kejahatan, dan hukum di Myanmar tidak benar, kebebasan pers tidak ada di Myanmar dan janji Myanmar untuk aturan hukum dan demokrasi patut dipertanyakan," kata Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J Adler dalam pernyataannya.

Wakil Presiden AS Mike Pence mengatakan dalam pesan Twitter keputusan tersebut sangat menyulitkan dan menunjukan pengadilan Myanmar gagal dalam hal yang mendasar dalam demokrasi. "Atas nama kebebasan pers, pemerintah Burma seharusnya segera membebaskan kedua wartawan. Dunia menyaksikan," kata Pence.

Dalam pembelaan bulan lalu, pengacara mereka mengutip bukti-bukti yang disiapkan polisi untuk membuktikan kejahatan. Mereka menegaskan di Pengadilan Rendah yang menangani kasus ini salah menemparkan beban pembuktian pada para pembela.

Pembela juga mengatakan jaksa penuntut umum gagal membuktikan rahasia negara yang telah mereka kumpulkan dan simpan dan mengirimkan serta dikirim ke musuh Myanmar atau berniat merusak keamanan nasional. Dalam menjelaskan kasus hukum ini, hakim Aung Naing mengatakan para wartawan itu telah menunjukkan perilaku yang berniat mengganggu negara.

Hakim merujuk pada pertemuan antara Wa Lone dan anggota pasukan Keamanan serta temuan buku catatan di rumah wartawan yang menyimpan banyak nomor telepon anggota pasukan Arakan, yaitu pasukan bersenjata dari suku yang dianggap membangkang, ketika dia meliput perundingan damai beberapa tahun silam.

Wa Lone memberi kesaksian nomor-nomor telepon tersebut tidak berfungsi dan dia tidak mempunyai hubungan dengan kelompok pemberontak. "Tindakan dapat dilakukan terhadap mereka, apabila, dengan mempertimbangkan watak dan perilaku mereka, memperlihatkan bahwa mereka akan membahayakan keamanan negara," kata Aung Naing.

Dia mengatakan para terdakwa gagal membuktikan penahanan mereka direkayasa oleh pihak berwenang. "Saya sudah putus asa," kata Chit Su Win, istri dari Kyaw Soe Oo setelah vonis tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement