Rabu 06 Feb 2019 02:15 WIB

Biaya Penumpang Bandara Malaysia Terendah di Asia

Tarif PSC di Malaysia ditentukan Komisi Penerbangan Malaysia yang diatur dalam UU.

Pesawat Air Asia
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Pesawat Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB) menegaskan Biaya Layanan Penumpang (Pasengger Service Charge/PSC) dan Ketentuan Penggunaan (Condition of Use/COU) di negara tersebut terendah di Asia. Biaya PSC dikenakan untuk penumpang yang berangkat di semua bandara di Malaysia kecuali di lapangan terbang kecil.

Pernyataan pers tersebut disampaikan MAHB terkait denda yang diberikan anak perusahaan MAHB, Malaysia Airports Sepang Sdn Bhd (MASSB). MASSB memberikan denda pada Air Asia Bhd terkait PSC dan COU senilai 480 juta ringgit.

MAHB menegaskan tarif PSC di Malaysia ditentukan Komisi Penerbangan Malaysia (MAVCOM) selaku regulator ekonomi independen untuk industri penerbangan sipil. Hal ini telah diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Komisi Penerbangan Malaysia 2015.

Biaya PSC dikenakan untuk penumpang yang berangkat di semua bandara di Malaysia kecuali di lapangan terbang kecil (Short Take Off Landing/STOL Ports). Lapangan terbang kecil ini berlokasi di daerah terpencil di antaranya di Bakelalan, Marudi, Mukah dan Bario di Sarawak.

"PSC digunakan untuk menutupi sebagian pengeluaran operasional dan modal untuk peningkatan dan pemeliharaan fasilitas dan layanan bandara," katanya, Ahad (3/2).

PCS merupakan praktik umum dalam industri penerbangan. PCS dikumpulkan oleh maskapai penerbangan dari penumpang yang berangkat setelah membeli tiket penerbangan mereka. Setelah itu, PSC dibayarkan kepada operator bandara setelah selesainya penerbangan. 

MAHB mengoperasikan 39 bandara nasional, 18 di antaranya adalah STOL Ports seperti di Bario, Bakelalan, Marudi, Long Akah, dan Mukah. Di bandara-bandara ini, PSC dibebaskan untuk sekitar 160 ribu penumpang yang menggunakan STOL Ports setahun sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu menyediakan konektivitas dan aksesibilitas ke kebutuhan dasar seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan peluang ekonomi bagi rakyat di daerah-daerah terpencil.

Pada November 2017 MAVCOM telah mengumumkan langkah terakhir untuk pemerataan penuh PSC di semua bandara di Malaysia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Langkah terakhir ini adalah menyamakan PSC untuk penerbangan internasional non-ASEAN di KLIA2, yang kedua terminal KL International Airport (KUL) harus sama dengan yang ada di Terminal Utama KLIA di KUL dan bandara lain di Malaysia yaitu dari 50 ringgit ke 73 ringgit.

Perbandingan dapat dilakukan dengan hub serupa di kawasan ini seperti Bandara Changi (SIN) di Singapura, Bandara Internasional Hong Kong (HKG), Bandara Internasional Suvarnabhumi (BKK) di Bangkok, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Jakarta dan Bandara Internasional Ninoy Aquino (MNL) di Manila. Perbandingan PSC Internasional di antara Bandara berukuran serupa di dalam wilayah Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk ASEAN 35 ringgit untuk non-ASEAN 73 ringgit.

Bandara Changi (SIN) 143,5 ringgit, Bandara Hong Kong (HKG) 163,4 ringgit, Bandara Internasional Suvarnabhumi (BKK) di Bangkok 91,6 ringgit, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Jakarta 67,6 ringgit dan Bandara Internasional Ninoy Aquino (MNL) di Manila 58,7 ringgit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement