Rabu 20 Feb 2019 16:32 WIB

Australia Tolak Suaka Ajudan Najib yang Bunuh Model Mongolia

Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman mati ke Sirul Azhar Umar.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang tahanan polisi Malaysia sekaligus ajudan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Rajak, Sirul Azhar Umar telah kehilangan kesempatan untuk memperoleh suaka.

Ia kini terancam dideportasi dari Australia dan menghadapi hukuman mati di Malaysia. Sirul dinilai bersalah dalam pembunuhan mengerikan model Mongolia.

Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis mati kepadanya dan perwira polisi lainnya Azilah Hadri atas pembunuhan model Altantuya Shaariibuu (28 tahun) yang juga penerjemah dari rekan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, .

Catatan pengadilan mengutip ahli patologi forensik mengatakan, Shaariibuu diduga dibunuh dengan cara diledakkan dengan bahan peledak di hutan di Malaysia pada 2006. Kasus ini baru terungkap 13 tahun kemudiannya.

Sirul Azhar Umar yang kabur dari Malaysia  kemudian ditangkap dan ditahan di pusat penahanan imigrasi Australia sejak Januari 2015.

Kini, dia kehilangan peluang suaka. Pengadilan Banding Administrasi di Sydney menguatkan putusan sebelumnya bahwa Sirul telah melakukan kejahatan 'non-politik' di Malaysia. Oleh karenanya, dia tidak berhak bagi perlindungan di Asutralia.

"Tidak ada satu pun temuan yang dibuat oleh pengadilan di Malaysia yang menyatakan bahwa kejahatan yang dipermasalahkan itu bersifat politis," kata Wakil Presiden Tribunal Brian Rayment dalam keputusan tertulis yang pertama kali dilaporkan oleh media Australia, Rabu.

Sirul sebelumnya dapat mengajukan banding, namun pengacaranya mengatakan, pihaknya belum diperintahkan untuk melakukannya.

Sirul dan Azilah bertugas sebagai anggota keamanan pribadi Najib pada saat pembunuhan kala itu. Sehingga menimbulkan pertanyaan soal siapa yang memerintahkan pembunuhan itu. Namun hingga kini tak pernah terungkap.

Di bawah hukum Australia, Sirul hanya dapat dideportasi jika ia tidak menghadapi hukuman mati. Seorang juru bicara jaksa agung Australia mengatakan, pemerintah tidak berkomentar secara terbuka tentang kasus ekstradisinya.

Australia diperkirakan akan menunda deportasinya sampai pemerintah Malaysia menghapuskan hukuman mati.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan, pemerintahnya dapat mencabut hukuman mati Sirul untuk memberikan jalan bagi ekstradisinya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement