Senin 11 Mar 2019 12:21 WIB

Malaysia Deportasi Enam Warga Mesir

Mereka diduga mengaku menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin yang dilarang Mesir.

Polisi Diraja Malaysia  (ilustrasi)
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL
Polisi Diraja Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mendeportasi enam warga Mesir dan seorang warga Tunisia yang disangka terkait dengan kelompok militan di luar negeri. Inspektur Jenderal Mohamad Fuzi Harun dalam satu pernyataan, Ahad (10/3), mengatakan para tersangka itu termasuk lima orang yang diduga mengaku menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin yang dilarang Mesir.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan para anggota kelompok itu menghadapi kemungkinan penyiksaan dan persekusi di Mesir. Mesir menyebut mereka teroris. Warga Tunisia itu dan salah seorang warga Mesir yang dideportasi adalah anggota Ansar al-Sharia al-Tunisia, yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca Juga

Kedua orang tersebut yang berusia 20-an sebelumnya ditahan karena berusaha masuk ke negara lain secara ilegal pada 2016. Polisi menduga mereka diduga menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Malaysia dengan maksud melakukan perjalanan dan melancarkan suatu serangan di sebuah negara ketiga.

"Para anggota kelompok teror ini disangka terlibat dalam rencana-rencana melakukan serangan-serangan berskala besar di negara-negara lain," kata Mohamad Fuzi.

Lima orang lagi asal Mesir mengaku menjadi anggota Ikhwanul Muslimin dan dituduh menyediakan perlindungan, transportasi dan pekerjaan bagi dua orang yang terkait Ansar al-Sharia. "Karena kehadiran orang-orang asing ini berisiko terhadap keamanan, semua tersangka telah dideportasi ke negara asal mereka dan rekomendasi telah dibuat untuk mencantumkan mereka dalam daftar hitam dan melarang memasuki Malaysia selama hidup," kata Mohamad Fuzi, dengan menambahkan dua warga Malaysia ditahan dalam operasi kontra-teror.

Amnesty International Malaysia mengatakan orang-orang Mesir yang dideportasi sekarang berisiko menghadapi penghilangan paksa, penyiksaan, penahanan untuk jangka waktu lama dan peradilan tak adil. "Kami mendesak pemerintah Malaysia menghormati prinsip nonpenekanan dan menjamin mereka yang berisiko menghadapi persekusi atau berisiko mengalami cedera permanen di satu negara lain, termasuk penyiksaan, jangan dideportasi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Shamini Darshni Kaliemuthu.

Malaysia telah menangkap ratusan orang dalam beberapa tahun belakangan karena mereka disangka terkait dengan kelompok militan. Langkah itu dilakukan setelah sejumlah pria bersenjata yang bersekutu dengan ISIS melancarkan serangkaian serangan di Jakarta pada 2016.

Serangan granat atas satu bar di pinggiran Kuala Lumpur, Ibu Kota Malaysia pada Juni 2016 mencederai delapan orang. ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut, yang pertama terjadi di Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement