Senin 11 Mar 2019 22:21 WIB

Menlu Ceritakan Proses Upaya Pembebasan Siti Aisyah

Menlu menegaskan pembebasan Aisyah tak ada kaitannya dengan Pilpres.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno LP Marsudi menceritakan proses pembebasan Siti Aisyah yang dilalui dengan proses yang sangat panjang. Setelah mendengar kabar soal penahanan dari Aisyah, Pemerintah Indonesia langsung melakukan pendampingan.

"Proses yang kita lalui merupakan proses yang cukup panjang. Proses hukum yang terus kita perjuangkan selama kurang lebih dua tahun," ujar Retno usai serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di lantai dua ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) Indonesia, Jakarta pada Senin (11/4) malam.

Baca Juga

"Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia telah dilakukan sejak awal kasus ini muncul yaitu pada tahun 2017, kurang lebih selama dua tahun lebih," tambahnya.

Sejak dua tahun lalu, pemerintah Indonesia ingin menghindarkan Siti Aisyah dari hukuman mati, jika dinyatakan bersalah. Sehingga pemerintah memberikan peradilan yang seadila-adilnya baginya.

"Yang selalu ditekankan oleh pemerintah Indonesia adalah permintaan agar saudari Aisyah mendapatkan fair trial di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, meminta agar peradilan yang dilakukan kepada saudari Siti Aisyah dilakukan secara adil," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Retno juga menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan presiden (Pilpres) April mendatang. Menyusul pembacaan sidang dengar dari Siti Aisyah yang dilakukan April.

"Saya rasa tidak ada hubungannya dengan Pilpres. Kita tidak bisa mempengaruhi hukum dan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di negara lain," ujarnya.

"Kan pilpresnya ada di Indonesia, kasus hukumnya ada di Malaysia. Jadi saya kira enggak bisa," Retno menambahkan.

Sementara itu Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu M Iqbal menyampaikan, memang hari ini merupakan persidangan pembelaan dengar dari tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huong. Sementara persidangan dengar Siti Aisyah dijadwalkan pada akhir April.

"Siti Aisyah tetap hadir di persidangan tersangka asal Vietnam, begitu pula saat persidangan Siti Aisyah, tersangka asal Vietnam juga hadir," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement