Rabu 13 Mar 2019 03:13 WIB

Jaksa Agung Malaysia Bungkam Tentang Kebebasan Siti Aisyah

Pengadilan memutuskan Siti Aisyah bebas tidak murni.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRA JAYA -- Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas tetap bungkam dalam pembebasan Siti Aisyah, warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Thomas tidak bersedia berkomentar tentang perkembangan kasus pembunuhan yang menggemparkan dunia itu.

"Tidak ada komentar," kata Thomas, sebelum bergegas, seperti dilansir di the Star, Selasa (13/3).

Baca Juga

Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan Siti bebas dengan tidak murni. Keputusan ini diberikan setelah jaksa memberitahu pengadilan ia diperintahkan untuk mencabut dakwaan.

Dalam konferensi pers Siti Aisya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah memerintahkan jajarannya membebaskan Siti setelah ia ditahan 15 Febuari 2017. Ia dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur dua hari sebelumnya.

Sebelumnya beredar surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly  mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Malaysia. Yasonna menuliskan surat tersebut kepada Thomas untuk meminta bantuan membebaskan Siti.

Ada tiga alasan yang menjadi dasar permintaan Yasonna. Salah satunya Siti Aisyah dibujuk dan tidak sadar digunakan sebagai alat oleh intelijen Korea Utara.

Dalam balasannya Thomas mengatakan jaksa tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). "Dengan melakukan itu jaksa akan meminta pengadilan untuk memutuskan bebas tidak murni kepada Siti Aisyah," kata Thomas dalam surat balasannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement