Ahad 17 Mar 2019 02:32 WIB

Erdogan Tuntut Keadilan Bagi Korban Penembakan Masjid

49 orang dilaporkan tewas dalam penembakan di sebuah masjid di Kota Christchurch.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Andri Saubani
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: Presidential Press Service via AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meminta Selandia Baru memberikan keadilan untuk para korban serangan masjid yang terjadi Jumat (15/3) silam. Dia berharap penyelidikan mengenai latar belakang pelaku bisa dilakukan menyeluruh.

Tak lama setelah serangan di Christchurch, polisi menangkap tiga laki-laki dan satu perempuan. Salah seorang dari mereka kemudian dibebaskan. Tersangka utama aksi adalah Breton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun yang menembakkan senjata.

Baca Juga

Penyerang mengunggah manifesto ke Twitter dan mengirimkannya ke kantor Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. Dalam dokumen itu, pelaku menyatakan telah beberapa kali berkunjung ke Istanbul melakukan propaganda antiimigran dan antiMuslim.

"Semula dia pergi ke Istanbul selama tiga hari dan selanjutnya selama 40 hari. Apa koneksinya di sana? Kami akan segera menemukannya. Dia bicara omong kosong dalam manifesto itu," kata Erdogan menanggapi dokumen tersebut, dikutip dari laman ANI News.

Pada salah satu serangan teror terbesar di Selandia Baru itu, beberapa orang menembaki masjid saat shalat Jumat berlangsung. Erdogan menginformasikan, bahwa penyerang menghiasi senjatanya dengan nama-nama musuh Turki dan Muslim sejak Pertempuran Wina pada 1683.

Aksi teror terencana itu menewaskan 49 orang. Saat ini, 39 orang masih mengalami pengobatan luka-luka. Sementara, 11 orang masih dinyatakan kritis di Rumah Sakit Christchurch dan seorang anak sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Starship Auckland.

Tersangka utama Brenton Tarrant telah menghadiri sidang di pengadilan pada Sabtu (16/3). Tarrant akan mendekam di tahanan tanpa bisa mengajukan banding. Dia kembali menjalani sidang pada 5 April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement