Kamis 21 Mar 2019 10:40 WIB

Selandia Baru Larang Senjata Semi-Otomatis

Undang-undang baru itu akan berlaku pada 11 April.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Foto: EPA-EFE/Boris Jancic
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan senjata semi-otomatis gaya militer dan senapan serbu akan dilarang sesuai undang-undang senjata baru. Kebijakan ini dikeluarkan setelah pembunuhan massal terburuk terjadi pekan lalu.

Ardern mengatakan, undang-undang baru itu akan berlaku pada 11 April. Kemudian skema pembelian kembali akan dibuat untuk senjata yang dilarang.

Baca Juga

"Sekarang, enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan semua semi-otomatis (MSSA) gaya militer dan senapan serbu di Selandia Baru. Bagian terkait yang digunakan untuk mengubah senjata ini menjadi MSSA juga dilarang, bersama dengan semua tempat peluru berkapasitas tinggi," kata Ardern.

Masjid Al Noor di Christchurch kini tengah diperbaiki, dicat dan dibersihkan sebelum salat Jumat akan dilaksanakan pada pekan ini. "Kami akan memiliki kehadiran besok untuk memberikan jaminan kepada orang-orang yang menghadiri panggilan Jumat untuk beribadah," kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Kamis, (21/3).

Polisi bersenjata telah menjaga masjid di sekitar Selandia Baru setelah 50 orang tewas Jumat lalu. Sebelumnya seorang teroris  menyerang jamaah di dua masjid di Christchurch.

"Polisi telah bekerja tanpa henti, melakukan segala daya kami untuk mengumpulkan semua bukti yang sesuai dari tempat kejadian kejahatan aktif, sehingga kami dapat memungkinkan orang untuk kembali ke masjid secepat mungkin," sebut polisi.

Kedua masjid diserang, Al Noor dan masjid Linwood di dekatnya, berencana untuk dibuka kembali. Ribuan jamaah diperkirakan berada di masjid Al Noor, tempat mayoritas korban meninggal.

Sebagian besar korban merupakan migran atau pengungsi dari negara-negara seperti Pakistan, India, Malaysia, Indonesia, Turki, Somalia, Afghanistan dan Bangladesh. Seorang supremasi kulit putih yang tinggal di Dunedin, di Pulau Selatan Selandia Baru, telah didakwa dengan pembunuhan setelah serangan itu.

Sebanyak 29 orang yang terluka dalam serangan itu tetap di rumah sakit, delapan masih dalam perawatan intensif. Banyak yang harus menjalani beberapa operasi karena luka tembak yang cukup rumit. Pria bersenjata itu menggunakan senapan AR-15 semi-otomatis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement