Kamis 04 Apr 2019 14:06 WIB

Najib Gunakan Uang SRC International untuk Renovasi Rumah

Uang tersebut juga diberikan pada Partai Barisan Nasional.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak diyakini telah menggunakan cek yang dikeluarkan dari akun bank Am Private untuk membayar sejumlah proyek renovasi rumah. Uang tersebut juga diberikan pada Partai Barisan Nasional.

Jaksa Agung Tommy Thomas, Kamis (4/4), juga menunjukkan kartu kredit Najib memiliki tagihan sebesar 130.625 ribu dolar AS dari toko bermerek Chanel di Honolulu, Hawaii. Sejumlah bukti lain juga memperlihatkan cek pribadi yang dikeluarkan Najib adalah untuk pekerjaan renovasi rumah miliknya di Jalan Langgak Duta Nomor 11, Kuala Lumpur.

Baca Juga

“Bukti menunjukkan cek pribadi dikeluarkan antara lain untuk pembayaran pekerjaan renovasi di kediaman terdakwa di Jalan Langgak Duta Nomor 11, Kuala Lumpur, serta rumah lainnya di Pekan, Pahang,” ujar Thomas dilansir Malay Mail, Kamis (4/4).

Pengeluaran tersebut sebelumnya juga diungkapkan dalam laporan terpisah yang diberikan Wall Street Journal dan New Strait Times. Thomas mengatakan Najib telah mengeluarkan 15 cek pribadi dari akun perbankan Am Private dengan total 10.776.514 RM.

Najib telah mendapatkan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan melanggar kepercayaan, dan tiga lainnya untuk pencucian uang. Thomas mengatakan Najib hendak menerima 42 juta RM dalam bentuk gratifikasi.

Dalam dakwaan itu, dijelaskan sebuah resolusi khusus untuk mengubah anggaran dasar SRC International dan menunjuk Najib sebagai penasihat emeritus. Dalam jabatan itu, ia diyakini akan memberi nasihat kepada Dewan Perusahaan tentang berbagai hal strategis bagi Malaysia. SRC International dibentuk 1MDB pada 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement