Jumat 03 May 2019 12:32 WIB

Usai Bebas, Doan Thi Huong akan Pulang ke Vietnam

Pengadilan Tinggi Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Doan Thi Huong.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tahanan Vietnam terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong (30 tahun) dibebaskan dari hukuman penjara. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Hisyam Teh usai Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Jumat (3/5).

Jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Huong bulan lalu usai dia mengaku bersalah atas tuduhan lain yang menyebabkan kerugian. "Huong akan kembali ke Vietnam Jumat malam," kata Hisyam.

Baca Juga

Hisyam mengatakan, Huong dibawa ke tahanan imigrasi setelah dia dibebaskan dari penjara, Jumat. "Ia akan tetap di sana sebelum naik pesawat ke Hanoi, ibu kota Vietnam," ujarnya

Hisyam mengatakan, kliennya dapat berbicara pada konferensi pers singkat sebelum naik ke pesawatnya. "Jika dia tidak dapat berbicara dengan media, saya akan membacakan pernyataan darinya," katanya.

Terdakwa Huong dipenjara selama dua tahun bersama tersangka lain, Siti Aisyah yang lebih dulu dibebaskan pada Maret setelah jaksa juga membatalkan tuduhan pembunuhan terhadapnya. Doan Thi Huong didakwa bersama Siti Aisyah karena meracuni Kim Jong-nam dengan mengolesi wajahnya dengan cairan VX, senjata kimia terlarang, di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Pejabat Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) mengatakan, bahwa rezim Korea Utara telah memerintahkan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, yang telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya. Kendati demikian, Pyongyang membantah tuduhan itu.

Pengacara pembela menyatakan, bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan yang diatur oleh agen-agen Korea Utara. Duon dan Siti Aisyah mengatakan, bahwa mereka adalah bagian dari pertunjukan reality show, dan tidak tahu mereka meracuni Kim.

Empat pria Korea Utara juga didakwa, namun mereka meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan dan hingga kini masih bebas. Malaysia pun mendapat kecaman karena menuduh kedua perempuan itu melakukan pembunuhan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement