Selasa 21 May 2019 09:06 WIB

WNI Terjerat Kasus Penyelundupan Kokain di Filipina Bebas

Hakim Filipina membatalkan putusan hukuman penjara seumur terhadap Dwi.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Dwi Wulandari, dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina. "Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (20/5).

Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur pada Ahad (19/5).

Baca Juga

Dwi ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa enam kilogram kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019, Dwi dibebaskan.

Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi pada 22 Juni 2017.

Dalam proses persidangan tersebut, Dwi didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu secara berkala melakukan pertemuan dengan keluarga selama proses hukum Dwi berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement