Selasa 11 Jun 2019 22:09 WIB

AS Peringatkan Amandemen Hukum Ekstradisi Ancam Hong Kong

AS akan meninjau hubungan dengan Hong Kong jika hukum ekstradisi diamandemen.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Ribuan orang berkumpul di Hong Kong memprotes hukum ekstradisi yang diusulkan, Ahad (9/6).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Ribuan orang berkumpul di Hong Kong memprotes hukum ekstradisi yang diusulkan, Ahad (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) prihatin atas amandemen hukum Hong Kong terkait ekstradisi pelaku tindak pidana kriminal ke daratan Cina. Langkah itu dinilai dapat membahayakan status khusus yang diberikan Washington kepada wilayah tersebut. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Morgan Ortagus mengatakan, Undang-Undang Kebijakan Amerika Serikat-Hong Kong 1992, menetapkan kerangka hukum di mana Washington menyetujui perlakuan khusus Hong Kong yang berbeda dari seluruh Cina untuk keperluan hukum domestik AS.

Baca Juga

"Amerika Serikat mengungkapkan keprihatinannya yang besar tentang amandemen yang diusulkan pemerintah Hong Kong," kata Ortagus, Selasa (11/6).

"Kurangnya perlindungan prosedural dalam amandemen yang diusulkan dapat merusak otonomi Hong Kong, dan berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia, kebebasan fundamental, dan nilai-nilai demokrasi wilayah itu," ujar Ortagus menambahkan. 

Ortagus mengatakan, amandemen undang-undang ekstradisi tersebut dapat merusak iklim bisnis di Hong Kong. Perubahan itu juga dapat berpengaruh terhadap warga negara AS yang tinggal di Hong Kong maupun yang akan bepergian ke negara tersebut. 

"Setiap amandemen harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan dalam konsultasi penuh dengan berbagai pemangku kepentingan lokal dan internasional yang mungkin terkena dampak amandemen," ujar Ortagus. 

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam tetap mendorong amandemen, meskipun terjadi protes besar di negara tersebut. Hong Kong merupakan bekas jajahan Inggris yang diserahkan kembali kepada pemerintah Cina pada 1997 di bawah formula satu negara dua sistem, dengan jaminan otonomi dan kebebasan, termasuk sistem peradilan yang independen. Banyak pihak menuding Cina telah campur tangan dalam pemerintahan Hong Kong termasuk memeras kebebasan. 

Undang-undang AS 1992 mengakui status khusus Hong Kong. Hal itu memungkinkan AS sebagai entitas yang tidak berdaulat terlibat dalam perdagangan dan ekonomi. Bidang perlakuan khusus meliputi visa, penegakan hukum, termasuk ekstradisi, dan investasi. 

Bulan lalu, komisi Kongres AS mengatakan, mengubah undang-undang ekstradisi dapat memberikan dasar bagi Washington untuk memeriksa kembali unsur-unsur hubungannya dengan Hong Kong yang diuraikan dalam undang-undang 1992. Dalam laporan 2019 tentang Undang-Undang Kebijakan Hong Kong yang dirilis pada Maret, Departemen Luar Negeri menilai bahwa Hong Kong mempertahankan tingkat otonomi yang cukup. 

Para analis mengatakan, setiap langkah untuk mengakhiri perlakuan khusus seperti itu dapat membuktikan kekalahan bagi AS yang telah memperoleh manfaat dari kondisi ramah bisnis di wilayah Hong Kong. Menurut Departemen Luar Negeri, terdapat 85 ribu warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018, dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di negara tersebut, termasuk perusahaan keuangan besar AS. Wilayah itu merupakan tujuan utama bagi layanan hukum dan keuangan AS. Pada 2018, AS mencatatkan surplus perdagangan barang-barang terbesar dengan Hong Kong senilai 31,1 miliar dolar AS. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement