Kamis 13 Jun 2019 05:40 WIB

Polisi Hong Kong Tembakkan Peluru Karet ke Demonstran

Sekitar 10 ribu pendemo berkumpul secara damai di luar gedung parlemen Hong Kong.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Hong Kong menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah demonstran di luar gedung parlemen, Rabu (12/6). Massa menentang kebijakan ekstradisi ke Cina.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Polisi Hong Kong menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah demonstran di luar gedung parlemen, Rabu (12/6). Massa menentang kebijakan ekstradisi ke Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menembakkan peluru karet dan gas air mata usai dilempari botol plastik oleh para pengunjuk rasa, Rabu, (13/6) waktu setempat. Unjuk rasa sebagai protes atas kebijakan ekstradisi ke Cina.

Sebelumnya, sekitar 10 ribu pendemo berkumpul secara damai di luar gedung parlemen. Beberapa diantara mereka ada yang mendorong polisi dengan payung. Polisi pun memperingatkan pengunjuk rasa.

Baca Juga

"Kami akan menggunakan cara represif (bila pendemo rusuh)," ucap polisi di lokasi kejadian.

Sirene ambulans meraung di area unjuk rasa usai polisi menggunakan gas air mata. Massa berlarian meninggalkan lokasi. Sekitar 10 orang dikabarkan terluka.

Front Hak Asasi Masyarakat menilai polisi menggunakan cara kekerasan yang tak semestinya. Front tersebut bertanggungjawab mengerahkan massa unjuk rasa. Mayoritas pengunjuk rasa berusia muda dan berpakaian hitam.

Aksi kekerasan tuntas pada pagi harinya di bawah guyuran hujan gerimis. Walau begitu, ribuan orang masih terjebak di jalanan sekitar jalan Lung Wo.

"Kami sudah katakan di akhir Gerakan Payung, kami akan kembali. Inilah saatnya kami kembali," kata pendukung pro demokrasi, Claudia Mo pada wartawan.

Gerakan Payung sendiri merujuk pada nama yang dipakai dalam demo 2014. Saat itu, mayoritas pendemo mencirikan diri dengan payung kuning.

Sebelumnya, sejak Ahad 9 Juni 2019, ratusan ribu orang berunjuk rasa menentang Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 atau kebijakan ekstradisi. Aturan itu dikhawatirkan bisa memungkinkan Cina untuk meminta Hong Kong mengekstradisi lawan politik di wilayah tersebut lalu kemudian membawanya untuk diadili di Cina.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement