Senin 24 Jun 2019 11:45 WIB

Cina Minta RUU Ekstradisi Hong Kong tidak Dibahas di G-20

Cina menegaskan persoalan di Hong Kong merupakan masalah internal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja membersihkan pintu masuk utama Markas Polisi Hong Kong yang dilempari telur oleh pengunjuk rasa di Hong Kong, Sabtu (22/6). Massa penentang aturan ekstradisi membubarkan diri dengan damai setelah menggelar protes selama satu malam.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pekerja membersihkan pintu masuk utama Markas Polisi Hong Kong yang dilempari telur oleh pengunjuk rasa di Hong Kong, Sabtu (22/6). Massa penentang aturan ekstradisi membubarkan diri dengan damai setelah menggelar protes selama satu malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Asisten Menteri Luar Negeri Cina Zhang Jun mengatakan, Cina tidak mengizinkan negara-negara G-20 membahas masalah amandemen hukum ekstradisi Hong Kong dalam pertemuan puncak mendatang. Zhang menegaskan persoalan di Hong Kong merupakan masalah internal Cina.

"Masalah-masalah di Hong Kong adalah urusan dalam negeri Cina," ujar Zhang, Senin (24/6).

Baca Juga

Cina menegaskan dukungannya bagi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam untuk terus memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. Cina akan tetap mempertahakan Lam meski ada tuntunan untuk mundur.

"Pemerintah Cina, pemerintah pusat selalu mendukung kinerja Pemimpin Eksekutif Carrie Lam dan pemerintah Hong Kong. Pemerintah pusat akan terus mendukung kepala eksekutif dan pemerintahan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong sesuai dengan hukum," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Lu Kang.

Sebelumnya, ribuan orang dengan mengenakan pakaian berwarna hitam turun ke jalanan di Hong Kong pada Ahad (16/6), menuntut agar Lam mundur. Tuntutan ini dilakukan setelah Lam menangguhkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi yang menimbulkan aksi protes selama beberapa hari belakangan.

Ribuan pengunjuk rasa tersebut memulai long march dari Taman Victoria hingga ke kantor-kantor pemerintah di pusat Hong Kong. Pada Sabtu (15/6) lalu, Lam telah menunda keputusan perubahan RUU ekstradisi tanpa batas waktu. RUU itu menyatakan bahwa pelaku tindak pidana akan dikirim ke Cina daratan untuk diadili.

Pada Senin (17/6) lalu, para pengunjuk rasa memblokir jalan dan mendesak Lam untuk menarik RUU ekstradisi tersebut. Tuntutan tersebut memaksa Lam untuk meminta maaf karena berencana meloloskan RUU kontroversial itu. Seorang pejabat senior Hong Kong yang dekat dengan Lam mengatakan kepada Reuters, Beijing tidak mungkin membiarkan Lam menarik kembali RUU esktradisi.

"Itu akan menciptakan lebih banyak masalah," kata pejabat yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Para kritikus, termasuk pengacara terkemuka dan kelompok hak asasi manusia menyatakan, sistem peradilan Cina dikendalikan oleh Partai Komunis. Dengan demikian, sistem peradilan akan ditandai dengan penyiksaan dan pengakuan paksa, penahanan sewenang-wenang dan sulitnya akses ke pengacara.

"Kami tidak dapat menerima permintaan maaf (Lam). Itu tidak akan menghilangkan semua ancaman kami," ujar seroang pekerja sosial, Brian Chau yang menjadi bagian dari para pengunjuk rasa yang menginap di distrik Admiralty, dekat dengan kantor pusat dan legislatif.

Aksi protes yang terjadi beberapa hari lalu merupakan yang terbesar di Hong Kong, sejak peristiwa demonstrasi berdarah di Lapangan Tiananmen, Beijing pada 4 Juni 1989. Pejabat Hong Kong menyatakan, 72 orang dirawat di rumah sakit akibat terluka dalam aksi protes. Sementara, media lokal melaporkan, satu orang pengunjuk rasa meninggal dunia karena terjatuh dari bangunan konstruksi ketika sedang membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap RUU esktradisi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement