Jumat 24 May 2019 20:59 WIB

Taiwan Laksanakan Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia

Pernikahan sesama jenis pertama di Taiwan ini mendapat sorotan tajam.

Rep: deutsche-welle/ Red:
Taiwan Laksanakan Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia
Taiwan Laksanakan Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia

Pernikahan sesama jenis pertama dilangsungkan hari Jumat (24/5) di Taiwan, yang menjadi sorotan media lokal maupun internasional.

Taiwan minggu lalu mencatat sejarah sebagai negara Asia pertama yang melegalkan ikatan nikah sesama jenis. Ratusan pasangan diharapkan mendaftarkan pernikahan mereka pada hari-hari pertama undang-undang baru tersebut mulai diberlakukan.

Para pendiri Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights, organisasi yang memperjuangkan hak-hak sipil ini, adalah yang pertama kali melakukan pernikahan resmi.

"Saya tidak pernah memikirkan kemungkinan untuk menikah ketika saya pertama kali menyadari bahwa saya seorang lesbian pada usia 15," kata Victoria Hsu, ketua aliansi itu. Pasangan nikahnya adalah Chih-Chieh Chien, sekretaris jenderal aliansi. Dia mengatakan bahwa orang tua mereka telah "membubuhkan tandatangan mereka pada akta nikah kami."

Pekerja sosial Huang Mei-yu dan rekannya You Ya-ting juga melakukan pernikahan pada Jumat pagi. "Sudah terlambat, tapi saya masih senang kita bisa menikah secara resmi dalam kehidupan ini," kata Huang kepada kantor berita AFP setelah menandatangani surat nikahnya.

Polarisasi dalam masyarakat

Keputusan parlemen Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis memang jadi isu kontroversial. Kelompok konservatif menyatakan penentangan keras. Perdebatan tentang hak-hak LGBT meruncingkan polarisasi dalam masyarakat antara kubu yang mendukung dan yang menentang.

Kelompok-kelompok konservatif dan keagamaan beberapa waktu terakhir melakukan mobilisasi. Serangkaian referendum yang dilaksanakan November tahun lalu dimenangkan oleh kubu konservatif, yang menolak membuat definisi lain dari pernikahan selain "persatuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan".

Undang-undang pernikahan yang baru disahkan oleh parlemen juga masih membedakan hak-hak pasangan sesama jenis dan pasangan heteroseksual. Pasangan sesama jenis saat ini hanya dapat mengadopsi anak biologis dari pasangan mereka, dan hanya dapat menikahi warga asing dari negara-negara di mana pernikahan sesama jenis juga diakui.

hp/na (dpa, afp)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement