Jumat 11 May 2018 17:13 WIB

Prancis Tolak Sanksi AS untuk Iran

Eropa akan bernegosiasi dengan AS terkait pemberian sanksi baru bagi Iran.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Ladang minyak Iran
Foto: .
Ladang minyak Iran

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam sanksi ekonomi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Menurutnya sanksi tersebut tak dapat diterima.

"Kami merasa bahwa ekstrateritorialitas dari langkah-langkah sanksi mereka tidak dapat diterima. Eropa seharusnya tidak harus membayar untuk penarikan perjanjian (nuklir Iran) oleh AS, yang mereka sendiri telah berkontribusi," kata Le Drian pada Kamis (10/5).

Ia mengatakan Eropa akan menjalin negosiasi serius dengan AS terkait pemberian sanksi baru tersebut. Sebab bagaimanapun, cukup banyak perusahaan Eropa yang menjalin bisnis dengan Teheran. Perusahaan-perusahaan tersebut akan turut terimbas oleh sanksi AS. "Eropa akan melakukan segalanya untuk kepentingan perusahaan mereka," ujarnya.

Kesepakatan nuklir Iran ditandatangani Iran bersama Prancis, Inggris, AS, Jerman, Cina, Rusia, dan Uni Eropa pada Oktober 2015. Kesepakatan tersebut mulai berlaku atau dilaksanakan pada 2016.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui negosiasi yang cukup panjang. Tujuan utama dari kesepakatan itu adalah memastikan bahwa penggunaan nuklir oleh Iran hanya terbatas untuk kepentingan sipil, bukan militer. Sebagai imbalannya, sanksi ekonomi dan embargo yang dijatuhkan terhadap Teheran akan dicabut.

Namun, Presiden AS Donald Trump telah berkali-kali menyatakan ketidakpuasannya terhadap kesepakatan tersebut. Hal itu karena dalam kesepakatan tersebut tak dibahas perihal program rudal balistik Iran, kegiatan nuklirnya selepas 2025, dan perannya dalam konflik Yaman serta Suriah.

Hal itu menjadi alasan Trump menarik AS dari kesepakatan nuklir Iran. Tak hanya menarik AS, Trump pun kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran, termasuk negara atau perusahaan yang menjalin kerja sama bisnis dengan negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement