Selasa 21 Aug 2018 12:44 WIB

Inggris Serukan Eropa Tingkatkan Sanksi ke Rusia

Rusia dinilai layak diganjar sanksi atas tindakannya di berbagai tempat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi Inggris berjaga di dekat rumah seorang mantan agen intelijen Rusia, Sergei Skripal yang diserang dengan zat agen saraf.
Foto: Andrew Matthews/PA via AP
Polisi Inggris berjaga di dekat rumah seorang mantan agen intelijen Rusia, Sergei Skripal yang diserang dengan zat agen saraf.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris menyerukan Uni Eropa meningkatkan sanksi terhadap Rusia. Inggris mengatakan, Uni Eropa harus bahu membahu dengan Amerika Serikat (AS) dalam menerapkan sanksi terhadap Moskow.

“Hari ini Inggris Raya meminta sekutunya melangkah lebih jauh dengan menyerukan Uni Eropa memastikan sanksi terhadap Rusia bersifat komprehensif dan bahwa kita benar-benar berdiri bahu membahu dengan AS," kata Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt pada Selasa (21/8).

Ia mengatakan, Rusia layak diganjar sanksi atas tindakannya di berbagai tempat, seperti krisis di Krimea, Ukraina, dan aksi penyerangan agen ganda Sergei Skripal di Salisbury, Inggris, pada Maret lalu.

Hunt dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan pejabat AS lainnya pada Rabu (22/8). Keesokan harinya, dia akan berbicara ke Dewan Keamanan PBB.

Inggris diketahui sedang mempersiapkan diri untuk meninggalkan Uni Eropa pada 2019. Kendati demikian, kebijakan sanksi saat ini masih ditentukan Uni Eropa. Pada Juli lalu, Uni Eropa telah memperpanjang pemberlakuan sanksi ekonomi terhadap Rusia hingga 31 Januari 2019.

"Langkah ini (sanksi) menargetkan sektor keuangan, energi dan pertahanan, serta bidang barang-barang dengan kegunaan ganda (dalam bidang militer)," kata Dewan Eropa dalam sebuah pernyataan bulan lalu.

Baca juga,  AS Ancam Rusia Terkait Racun Novichok.

Menurut Dewan Eropa, lima lembaga keuangan besar milik Pemerintah Rusia juga akan dibatasi aksesnya ke pasar modal primer dan sekunder Uni Eropa.  Sanksi itu diterapkan berkaitan dengan peran Rusia dalam krisis di Ukraina. Moskow dinilai telah melanggar Perjanjian Minsk yang mewajibkan gencatan senjata penuh di timur Ukraina, terutama di Donbass.

Sementara itu Uni Eropa belum menerapkan sanksi lain perihal dugaan keterlibatan Rusia dalam kasus Skripal. Sebagai bentuk solidaritas kepada Inggris, AS menjatuhkan sanksi kepada Rusia terkait kasus tersebut. Sanksi itu menargetkan semua perusahaan negara atau perusahaan yang didanai Rusia.

Kongres AS juga telah menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang mengatur tentang pembatasan investasi dalam utang luar negeri Rusia. RUU itu melarang bank-bank yang dikelola Pemerintah Rusia untuk beroperasi di AS.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, sanksi terbaru kemungkinan akan diikuti langkah-langkah yang lebih luas, seperti menangguhkan hubungan diplomatik dan mencabut hak mendarat Aeroflot, yakni maskapai penerbangan nasional Rusia.

Rusia telah mengecam sanksi yang dijatuhkan AS. Moskow menilai sanksi itu jelas ilegal. Di sisi lain, sanksi tersebut berpotensi menghentikan pendekatan konstruktif Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap AS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement