Selasa 27 Nov 2018 15:42 WIB

Ukraina Resmikan Darurat Militer

Rusia melepaskan tembakan ke tiga kapal angkatan laut Ukraina di Selat Kerch.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kapal perang Rusia.
Foto: pravda,ru
Kapal perang Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Parlemen Ukraina menyetujui pemberlakuan darurat militer selama 30 hari pada Senin (26/11). Hal itu dilakukan setelah tiga kapal angkatan laut Ukraina ditembak dan disita Rusia.

Seperti dilaporkan laman Kyiv Post, dari 330 anggota parlemen yang hadir, 276 di antaranya mendukung dekrit Presiden Ukraina Petro Poroshenko untuk memberlakukan darurat militer. Masa darurat militer selama 30 hari akan dimulai pada Rabu (28/11).

Penerapan darurat militer akan mencakup beberapa daerah antara lain Vinnytsia, Luhansk, Donetsk, Zaporizhzhia, Mykolayiv, Odesa, Sumy, Chernihiv, Kharkiv, dan Kherson. Militer Ukraina memiliki wewenang untuk mengambil alih kontrol wilayah tersebut dan membatasi hak-hak sipil serta politik warganya.

Parlemen Ukraina menyetujui resolusi yang mendesak Barat menghentikan agresi Rusia dan memberikan bantuan militer kepada Kiev. Parlemen Ukraina pun menginginkan agar Barat mengutus pengamat serta kapal perang ke Laut Hitam serta Laut Azov.

Pada Ahad (25/11), Rusia melepaskan tembakan ke tiga kapal angkatan laut Ukraina di Selat Kerch. Moskow mengklaim hal itu dilakukan karena ketiga kapal sengaja melakukan provokasi. Rusia akhirnya menawan ketiga kapal tersebut bersama 23 awaknya.

Baca juga, Rusia Tembaki Kapal Ukraina.

Ukraina menyangkal klaim Rusia. Menurut Kiev, pihaknya telah memberitahu Rusia tentang rute yang akan dilintasi ketiga kapal miliknya. Ukraina mengatakan, kapal-kapal tersebut yang hendak menuju Laut Azov, memang harus melewati Selat Kerch.

Pascakejadian itu, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) meminta Rusia dan Ukraina menahan diri guna menghindari eskalasi lebih lanjut. Sementara Polandia mengecam tindakan agresi Rusia. Warsawa menilai apa yang dilakukan Rusia telah melanggar hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement