Sabtu 16 Feb 2019 23:33 WIB

Pengadilan Wina Batalkan Penutupan Enam Masjid

Kurz menilai ada masjid-masjid tersebut melakukan pelanggaran.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WINA --- Pengadilan Wina Austria membatalkan rencana Pemerintah Austria yang hendak menutup enam masjid milik komunitas Arab di negara itu. Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Agama Islam Austria (IGGO), Umit Vural.

“Pengadilan Wina membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup enam Masjid,” kata Vural seperti dilansir Daily Sabah pada Sabtu (16/2).

Baca Juga

Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan Wina punya peran penting disaat meningkatnya populisme.  Tahun lalu, Kanselir Sebastian Kurz memutuskan menutup tujuh masjid dan mengusir puluhan imam.

Kurz mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap Islam Politik.  Kurz mengatakan dari hasil penyelidikan Kementerian Kebudayaan dan Dalam Negeri menemukan adanya  kegiatan yang melanggar hukum di tujuh masjid tersebut. Salah satunya yakni  milik Asosiasi  Kebudayaan Turki-Islam (ATIB).

Masjid Turki itu kemudian dibuka kembali  Juni tahun lalu setelah memenuhi peraturan negara. Di Austria, terdapat 600 ribu penduduk Muslim. Kebanyakan dari mereka adalah oranh Turki atau memiliki keluarga yang berasar dari Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement