Sabtu 18 Aug 2018 05:27 WIB

Enam Negara di Eropa Resmi Melarang Penggunaan Cadar

Warga yang menggunakan cadar di denda 100 euro di Bulgaria dan 400 euro di Belanda

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Model menampilan kreasi desainer kelahiran Iran Reza Etamadi di peragaan busana di Kopenhagen. Kreasinya menampilkan model dengan hijab dan cadar dalam pakaian polisi. Denmark baru mengeluarkan larangan menutup wajah di publik.
Foto: AP
Model menampilan kreasi desainer kelahiran Iran Reza Etamadi di peragaan busana di Kopenhagen. Kreasinya menampilkan model dengan hijab dan cadar dalam pakaian polisi. Denmark baru mengeluarkan larangan menutup wajah di publik.

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Enam negara di Eropa secara resmi telah melarang penggunaan penutup wajah atau cadar di muka umum. Larangan ini memukul keras perkembangan budaya Islam di Eropa. Bahkan beberapa kota telah memberlakukan larangan penggunaan cadar.

Diberitakan The New American pada Jumat (17/8), Denmark belum lama ini memberlakukan larangan penggunaan cadar. Tepatnya pada akhir Juli lalu. Negara-negara yang telah memberlakukan larangan penggunaan cadar di antaranya Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Prancis dan Belanda. Perempuan atau warga negara yang menggunakan cadar didenda sebesar 100 euro di Bulgaria dan 400 euro di Belanda.

Berdasarkan catatan The Washington Post, meski ada protes di Ibu Kota Negara Denmark, Polisi mulai memberlakukan hukum dengan sungguh-sungguh terhadap pengguna cadar. 

Pada 3 Agustus 2018 The Guardian melaporkan, seorang wanita berusia 28 tahun yang mengenakan cadar diserang oleh wanita Denmark. Wanita Denmark tersebut mencoba menarik kerudung wanita bercadar. Polisi kemudian mendenda wanita Muslim bercadar sebesar 156 dolar AS. 

Dilaporkan The Guardian, ratusan demonstran banyak yang mengenakan cadar dan kerudung besar. Mereka melakukan pawai dari distrik pusat Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di Denmark.

"Kami perlu mengirim tanda kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan undang-undang yang secara khusus menargetkan pemeluk agama minoritas," kata seorang demonstran, Sabina (21 tahun)

Sabina adalah salah satu di antara 200 wanita Muslim di Denmark yang mengenakan cadar setiap hari. Sampai tahun ini populasi Muslim di Denmark diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi Denmark sebesar 5,7 juta.

Undang-undang (UU) tentang larangan menggunakan cadar menjadi semakin umum di Eropa, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Enam negara kini telah meloloskan UU yang sebagian atau sepenuhnya melarang penggunaan cadar di tempat-tempat umum. 

Baru-baru ini Belanda juga berbicara tentang larangan penggunaan cadar. Pada Juni 2018, Belanda melarang masyarakat penggunaan cadar di sejumlah tempat seperti sekolah dan rumah sakit. Tetapi tidak melarang penggunaan cadar di jalan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement