Jumat 26 Oct 2018 03:15 WIB

Parlemen Uni Eropa Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Undang-undang juga bertujuan mengurangi limbah dari produk tembakau.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Muhammad Hafil
Sampah plastik, ilustrasi
Sampah plastik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG -- Parlemen Uni Eropa menyetujui pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurut badan eksekutif yang terdiri dari 28 negara Eropa itu, plastik sekali pakai bertanggung jawab atas 70 persen limbah di samudra.

Pada Rabu (24/10), parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis, melakukan pemungutan suara untuk keputusan tersebut. Sebanyak 571 suara mendukung pelarangannya, sementara 53 suara menolak, dan ada 34 suara yang abstain.

Beberapa produk yang bakal dilarang yaitu sedotan, pengaduk plastik, produk kapas telinga, dan tongkat balon. Undang-undang diharapkan mulai berlaku pada 2021, setelah disetujui dalam negosiasi yang melibatkan negara anggota, parlemen, dan komisi.

"Kami telah selangkah lebih dekat untuk menghilangkan produk plastik sekali pakai yang paling bermasalah di Eropa," ujar komisaris lingkungan Uni Eropa, Karmenu Vella, dikutip dari laman The Globe Post.

Undang-undang juga bertujuan mengurangi limbah dari produk tembakau, terutama filter rokok yang mengandung plastik sebesar 50 persen pada 2025 dan 80 persen pada 2030. Pasalnya, puntung rokok bisa memakan waktu hingga 12 tahun untuk hancur ketika dilempar ke jalan.

Parlemen mendesak negara-negara anggota memastikan perusahaan tembakau berkontribusi dalam penanganannya. Setelah aturan berlaku, limbah botol plastik juga harus dipisahkan dan didaur ulang, dengan target angka daur ulang mencapai 90 persen pada 2025.

Negara-negara Uni Eropa pun memiliki pekerjaan rumah mendaur ulang setidaknya 15 persen alat tangkap ikan yang menyumbang 27 persen dari sampah di pantai Eropa. Sekitar 50 persen dari alat tangkap yang hilang atau ditinggalkan itu mengandung plastik.

Bagaimanapun, hal yang kerap dianggap sepele itu tak bisa terus dibiarkan. Parlemen Uni Eropa memprediksi, kerugian akibat sampah plastik bakal meningkat sekitar 22 miliar Euro pada 2030. Jika aturan diberlakukan, sekitar 500 juta orang akan merasakan manfaatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement