Jumat 23 Nov 2018 11:41 WIB

Susul Jerman, Prancis Cekal 18 Tersangka Pembunuh Khashoggi

Kedelapan belas tersangka juga dilarang bepergian ke Eropa.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Nashih Nashrullah
Jejak Waktu Pembunuhan Jamal Khashoggi
Foto: Republika
Jejak Waktu Pembunuhan Jamal Khashoggi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Kementerian Luar Negeri Perancis menyatakan, telah memberlakukan sanksi kepada 18 warga Saudi yang terlibat dalam pembuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Sanksi terebut termasuk larangan berpergian ke Prancis.

"18 warga Arab Saudi yang terkait pembunuhan, dilarang masuk ke wilayah Prancis dan seluruh wilayah Schengen di Eropa," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis, dikutip dari France24, Jumat (23/11).

Pernyatan tersebut juga meminta agar semua penyelidikan dilakukan dengan tegas dan bagi Saudi diminta harus transparan dalam mengungkapkan detail kasus kematian Khashoggi.

Larangan perjalanan bagi 18 warga Arab Saudi tersebut sama dengan sanksi yang diberikan Jerman pada awal pekan ini. Jerman juga memberlakukan larangan tersebut secara efektif yang membatasi mereka untuk memasuki 26 negara Eropa di dalam wilayah bebas visa Schengen.

Otoritas Turki mengklaim telah mendapatkan dua rekaman sebagai alat bukti. Masing-masing rekaman terjadi sebelum dan saat berlangsungnya Khashoggi dibunuh di dalam Konsulat Arab Saudi di Istanbul, 2 Oktober 2018.

Surat kabar The Washington Post menyebut CIA merilis temuannya setelah mengejar beberapa sumber intelijen. Salah satu sumber itu adalah panggilan telepon antara adik Pangeran Mohammed -- Duta Besar Arab saudi untuk AS -- dengan Khashoggi.

Dubes Pangeran Khaled bin Salman disebutkan telah meyakinkan Khasoggi bahwa sang jurnalis akan aman saat datang ke konsulat di Istanbul untuk mengambil sejumlah dokumen. Namun, sesaat memasuki Konsulat,Khashoggi malah dihabisi. Meski demikian, Khaled membantah hal tersebut. 

 

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement