Rabu 05 Dec 2018 10:00 WIB

Negosiasi Pajak Digital Uni Eropa Belum Capai Kesepakatan

Perancis-Jerman mengusulkan rencana baru yang akan menerapkan pajak sebesar 3 persen

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Silicon Valley
Foto: [ist]
Silicon Valley

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menemui jalan buntu untuk mencapai kesepakatan penetapan pajak bagi perusahaan digital dan teknologi. Adapun Perancis dan Jerman mengusulkan rencana baru yang akan menerapkan pajak sebesar 3 persen bagi penjualan iklan di perusahaan raksasa teknologi.

Usulan pajak tersebut setidaknya membutuhkan dukungan dari 28 negara Uni Eropa, termasuk negara-negara kecil dengan pajak rendah seperti Irlandia. Rencana aturan pajak tersebut akan memukul sejumlah perusahaan besar seperti Facebook, dan Google.

Dilaporkan Reuters, Rabu (5/11), jalan buntu penetapan pajak tersebut dapat menjadi pukulan bagi Presiden Perancis Emmanuel Macron. Karena, pemerintahannya telah menginvestasikan modal politik cukup besar untuk persoalan pajak.

Perancis yakin pajak digital terhadap raksasa Silicon Valley akan menjadi mendulang suara bagi partai-partai besar menjelang pemilihan Parlemen Eropa pada Mei mendatang. Adapun populis anti-Uni Eropa diperkirakan akan mendapatkan banyak suara.

Dalam proposal Komisi Eropa, pajak pendapatan dimaksudkan sebagai solusi cepat untuk meningkatkan perekonomian Uni Eropa. Namun hal tersebut ditentang oleh beberapa negara Nordik, yang mengusulkan agar pajak hanya dikenakan pada pendapatan iklan online saja.

Pajak digital awalnya mencakup perusahaan digital secara luas dan berpotensi diberlakukan kepada perusahaan seperti AirBnB, Trip Advisor dan Amazon. Namun, dalam usul yang diperlunak, cakupan pajak umumnya akan dibatasi pada iklan di Google dan Facebook. Adapun, iklan di Google dan Facebook mendominasi pasar iklan online di Eropa dan dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement