Kamis 28 Feb 2019 18:11 WIB

Vatikan Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Anak Jerat Kardinal

Kardinal George Pell ditahan atas lima pelanggaran seksual terhadap anak.

Red: Nur Aini
Kardinal George Pell akan datang ke Melbourne untuk persidangan berikutnya.
Foto: James Ross/AAP
Kardinal George Pell akan datang ke Melbourne untuk persidangan berikutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Otoritas Vatikan membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kardinal George Pell atas pelanggaran seksual terhadap anak yang dilakukan di Australia. Langkah itu bisa membuat ulama Katolik paling senior di Australia ini diberhentikan dari imamat.

George Pell, 77 tahun, telah ditahan untuk pertama kalinya atas lima pelanggaran seksual terhadap anak. Dia sudah dinyatakan bersalah pada Desember lalu setelah dia membatalkan usaha untuk bisa ditahan luar di pengadilan, Rabu (27/2).

Baca Juga

"Setelah vonis bersalah dalam kasus pertama mengenai Kardinal Pell, Kongregasi untuk Doktrin Kepercayaan (CDF) saat ini akan menangani kasus tersebut mengikuti prosedur dan dalam waktu yang ditentukan oleh norma kanonik," kata juru bicara Vatikan Alessandro Gisotti.

Berita tentang vonis terhadap George Pell itu dirilis hanya dua hari setelah Paus Francis mengadakan pertemuan bersejarah tentang pelecehan seksual anak oleh para pendeta. Analis veteran Vatikan Gerard O'Connell mengatakan penyelidikan ini adalah "perkembangan yang sangat besar" dan sebuah pertanda bahwa Gereja Katolik menganggap kasus yang menimpa George Pell.

"Saya pikir [keputusan] jelas telah diambil oleh Paus," katanya.

"Sangat jelas mereka tidak dapat mengabaikan apa yang ada di mata publik dan mereka tidak dapat mengabaikan bahwa pengadilan di Australia telah menghukumnya atas lima kejahatan serius."

George Pell dipromosikan oleh Paus Fransiskus pada 2014 untuk bertugas di Vatikan. Ia merupakan tokoh yang berpengaruh di Roma sampai ia diberhentikan dari Dewan Penasihat Kardinal bulan Oktober. Dewan ini mirip dengan kabinet Paus dan juga dikenal sebagai Kelompok Sembilan.

Pell telah mengambil cuti tanpa batas dari perannya sebagai kepala Sekretariat Vatikan untuk Ekonomi, peran yang oleh media Vatikan tidak akan dijabat lagi setelah berakhirnya masa jabatan lima tahunnya bulan ini.

Kasus yang melibatkan Kardinal George Pell ini akan dirujuk ke CDF, salah satu badan yurisdiksi di dalam Vatikan yang dapat menyelidiki kasus-kasus pelecehan di lingkungan para uskup.

O'Connell, yang menulis untuk majalah berita Katolik Amerika, mengatakan proses itu bisa berjalan sebagai salah satu dari dua cara.

"Entah proses administrasi yang merupakan proses yang lebih cepat jika informasinya sangat jelas dan ada sedikit pertanyaan, atau mereka akan melakukan pengadilan yang lebih deliberatif," katanya.

Jika Pell menghadapi persidangan kanonik, prosesnya akan berlangsung secara tertutup, kata ahli hukum gerejawi dan kebebasan beragama Mark Hill QC.

"Langkah selanjutnya dan kemungkinan besar yang akan ditempuh Gereja Katolik adalah mencabut jabatannya sebagai kardinal, untuk menggunakan istilah dalam bahasa umum," katanya.

"Sebenarnya apa yang akan dilakukannya adalah mekanisme yang akan melucutinya dari status kependetaannya ... jadi dia tidak akan lagi dianggap sebagai seorang imam sama sekali dan dia akan dilucuti statusnya itu dan terus terang, semakin cepat gereja bertindak lebih baik demi membatasi efek kerusakan yang ditimbulkan. "

Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-02-28/vatikan-selidiki-kasus-kardinal-george-pell/10856246
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement