Kamis 18 Apr 2019 10:09 WIB

Protes Rompi Kuning di Prancis Masuki Bulan Kelima

Pemrotes sangat menantikan pidato Macron kepada rakyat mengenai kondisi ekonomi.

Poster bertuliskan
Foto: AP Photo/Christophe Ena
Poster bertuliskan

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Protes Rompi Kuning di Prancis untuk menentang kebijakan Presiden Emmanuel Macron sekarang memasuki bulan kelima. Demonstrasi yang pertama kali muncul sebagai reaksi atas kenaikan harga bahan bakar, berubah menjadi protes antipemerintah.

Pemrotes sangat menantikan pidato Macron kepada rakyat mengenai kondisi ekonomi Prancis. Pidato tersebut ditunda akibat kebakaran yang melahap Katedral Notre-Dame di Paris.

Baca Juga

Di dalam satu pernyataan pada Selasa (16/4), Macron mengatakan ia akan berpidato, tapi pemrotes menyatakan ia tak akan bisa meyakinkan mereka. Pemeritah Prancis, yang gagal menemukan penyelesaian guna mengakhiri protes Rompi Kuning, melarang demonstrasi di kota-kota.

Alasan utama larangan itu ialah protes 16 Maret di Champ-Elysees Avenue, saat batu dilemparkan ke arah polisi, penghalang jalan dibakar, dan beberapa restoran serta toko dijarah. Selain itu, 192 orang ditahan dan 42, termasuk 17 polisi, cedera selama protes itu. Pemerintah Prancis belakangan mengumumkan 91 toko dan restoran dijarah dan kerugian materil meningkat jadi 200 juta euro (226 juta dolar AS).

Polisi Prancis menggunakan semprotan lada terhadap pemrotes pekan lalu dan menangkap 15 orang. Pemrotes di Toulouse juga mengabaikan larangan tersebut dan membakar satu kendaraan. Polisi menggunakan semprotan lada dan menangkap 43 orang.

Pemerintah Prancis belum lama ini telah mengesahkan peraturan guna mencegah kerusuhan dalam protes. Pemrotes yang menutupi wajah mereka selama protes mungkin didakwa dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda sampai 15 ribu euro (16.974 dolar AS).

Selain itu, kerugian materil selama protes akan diberi ganti-rugi oleh pemrotes atau mereka yang melakukan kerusuhan. Pemrotes yang membawa barang berbahaya selama unjuk-rasa akan didenda sampai tiga tahun penjara atau denda 45 ribu euro (50.900 dolar AS).

Protes Rompi Kuning telah berlangsung sejak 17 November 2018. Menurut data resmi terakhir, 11 orang sejauh ini telah tewas dan lebih dari 2.000 orang cedera. Lebih dari 8.400 orang telah ditangkap dan 2.000 orang dijebloskan ke dalam penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement