Rabu 24 Apr 2019 07:50 WIB

Penyintas Teror Christchurch Ditawari Izin Tinggal Permanen

Selandia Baru beri izin tinggal permanen bagi penyintas teror Christchurch.

Warga Wellington memeluk umat muslim di Masjid Wellington saat pelaksanaan salat Jumat pertama pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3) di Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019).
Foto: Antara/Ramadian Bachtiar
Warga Wellington memeluk umat muslim di Masjid Wellington saat pelaksanaan salat Jumat pertama pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3) di Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru berencana memberi izin tinggal permanen bagi semua penyintas penembakan massal di dua masjid Christchurch, yang menewaskan 50 orang. Hal itu diumumkan pemerintah setempat pada Selasa (23/4).

Warga Australia yang berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 dakwaan pembunuhan. Teror pada 15 Maret itu tercatat sebagai penembakan massal paling keji dalam sejarah Selandia Baru. Serangan tersebut juga melukai 50 orang lain yang sedang menunaikan shalat Jumat.

Baca Juga

Pemerintah mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian visa bagi para penyintas, namun tidak ada keputusan yang diumumkan. Informasi pada Selasa itu hanya dirilis sebagai tautan di situs migrasi.

Migrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Jamaah yang berada di dua masjid tersebut saat teror berlangsung dapat mengajukan visa Christchurch Response, begitu pun dengan anggota keluarga langsung.

Pemohon harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan terjadi. Itu artinya, visa tidak tersedia bagi turis ataupun pengunjung jangka pendek. Pengajuan visa sudah dapat dilakukan mulai Rabu.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement