Jumat 31 Aug 2018 09:50 WIB

Desa Ini akan Larang Warganya Pelihara Kucing

Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi satwa liar yang hidup di Omaui.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Kucing bermata biru. Ilustrasi
Foto: catster.com
Kucing bermata biru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINTON – Sebuah desa di Selandia Baru bernama desa Omaui, berencana melarang penduduknya untuk memelihara kucing di rumah. Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi satwa liar yang hidup di Omaui.

Dilansir dari Time, Jumat (31/8), sebuah prakarsa dari kelompok Lingkungan Southland untuk desa Omaui meminta agar warga yang memiliki kucing diminta untuk menggunakan mikrochip untuk kucing serta mendaftarkan kucing mereka ke pihak setempat. Setelah kucing mati, maka warga tersebut tidak lagi diperbolehkan memelihara kucing baru.

Salah seorang penyiar kantor berita Newshub di Selandia Baru melaporkan bahwa kucing-kucing di Omaui membawa malapetakan bagi cagar alam. Mereka memangsa burung-burung asli di Omaui serta membunuh reptil dan serangga. 

“Kami bukan pembenci kucing, tetapi kami ingin melihat para pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab. Omaui benar-benar bukan tempat untuk kucing,”  kata pemimpin Omaui Landcare Trust, John Collins saat ditemui diwawancarai oleh Newshub

Namun, prakarsa terkait larangan kepemilikan kucing tersebut belum disetujui oleh semua penduduk. Salah seorang warga Omaui, Nico Larvis mengatakan, dia memiliki tiga kucing. Ketiga hewan peliharaannya itu berguna untuk memecahkan masalah keberadaan hewan pengerat di desanya.

"Jika saya tidak dapat memiliki kucing, akan menjadi tidak baik bagi saya untuk tinggal di rumah saya," katanya. Jarvis berencana untuk mengajukan petisi terhadap rencana pelarangan tersebut. Tanggapan dari warga Omaui akan dibuka hingga bulan Oktober mendatang sebelum keputusan diambil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement