Senin 19 Nov 2012 02:00 WIB

Myanmar Bebaskan 66 Tahanan

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YANGON -- Presiden Myanmar U Thein Sein memberikan amnesti bagi 66 tahanan pada Ahad (18/11), sebagai bagian dari amnesti yang diumumkan pada Kamis lalu, lapor televisi pemerintah seperti dikutip kantor berita Xinhua.

Di bawah mandat amnesti yang diumumkan Kamis, sebanyak 452 tahanan, termasuk 31 warga asing, telah dibebaskan. Namun pemerintah Myanmar tetap mendapat kritikan karena tidak memberikan amnesti bagi tahanan politik.

Sementara itu, dilaporkan pula bahwa ketiga puluh satu tahanan asing segera diekstradisi setelah dibebaskan dari penjara Myanmar.

Amnesti bagi sejumlah tahanan itu merupakan bagian dari serangkaian proses reformasi demokrasi yang berlangsung di Myanmar, serta bertepatan menjelang kunjungan bersejarah Presiden Amerika Serikat Barack Obama ke Myanmar yang dijadwalkan pada Senin (19/11).

Sejak pemerintah baru menjabat pada 30 Maret tahun lalu, Thein Sein telah memberikan tujuh kali amnesti kepada tahanan di Myanmar. Terakhir kali amnesti diberikan pada September tahun ini yang membebaskan 514 tahanan.

Dengan amnesti terakhir yang diumumkan pada Minggu itu, sebanyak 29.536 tahanan telah dibebaskan sejak pemerintah sipil di Myanmar berkuasa.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement