Ahad 28 Sep 2014 13:47 WIB

Setelah Hampir 20 Tahun, Pejabat Tinggi India Akhirnya Didakwa Korupsi

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan India memutuskan Kepala Menteri negara bagian Tamil Nadu Jayalalithaa Jayaram bersalah dalam kasus korupsi. Gugatan terhadap Jayalalithaa diajukan 18 tahun lalu.

Dilansir dari //Al Jazeera//, Sabtu (27/9), jaksa penuntut umum G Bhavani Singh mengatakan kepada wartawan di luar ruang sidang, hakim memutus Jayalalithaa bersalah karena menimbun kekayaan yang tidak proporsional dari penghasilannya.

Dia mengatakan hakim kemungkinan akan memvonis mantan aktris tersebut. Jayalalithaa menghadapi ancaman penjara tujuh tahun.

Jayalalithaa didakwa karena secara ilegal menimbun kekayaan sedikitnya 10 juta dolar AS pada 1997. Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menyita 28 kilogram emas, 750 pasang sepatu dan lebih dari 10 ribu kain sari.

Jaksa mengatakan asetnya, yakni dua rumah seluas 1.000 akre di Tamil Nadu sangat tidak sesuai dengan pendapatannya saat periode pertama menjabat sebagai kepala menteri pada 1991-1996. Awal bulan ini, pengadilan khusus di Bangalore menunda pembacaan putusan terhadap Jayalalithaa pada 27 September karena alasan keamanan.

"Saya pikir sulit baginya melarikan diri karena faktanya sudah jelas. Dia mengklaim memiliki gaji satu rupee pertahun dan dalam lima tahun mampu menimbun 66 crore (satu crore setara 10 juta rupee). Bagaimana mungkin?" ujar pemimpin partai oposisi Bharatiya Janata Party Subramanian Swamy.

Sangat jarang terjadi politisi India didakwa korupsi, apalagi sampai dipenjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement