Senin 24 Nov 2014 10:45 WIB

Pembunuh WNI di Hong Kong Dinyatakan Bisa Jalani Persidangan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
rurik jutting dan dua korbannya
Foto: miror
rurik jutting dan dua korbannya

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Warga Inggris Rurik Jutting (29 tahun) dinyatakan bisa menjalani persidangan pembunuhan. Dilansir dari //BBC//, Senin (24/11), awal bulan ini bankir tersebut menjalani tes kejiwaan untuk mengetahui apakah dia bisa menjalani persidangan.

Jutting diduga membunuh dua tenaga kerja Indonesia Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di Hong Kong. Jasad keduanya ditemukan di apartemennya pada 1 November.

Mereka dibunuh pada hari yang berbeda. Jasad Ningsih ditemukan di dalam koper. Dia dibunuh pada 27 Oktober. Pembunuhan sadis ini mengguncang Hong Kong yang dikenal sebagai negara dengan tingkat kejahatan rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement