Kamis 18 Dec 2014 19:15 WIB

Tentara Nigeria Dihukum Mati karena Membangkang

Suasana paska bom bunuh diri di pasar, Nigeria
Foto: AFP
Suasana paska bom bunuh diri di pasar, Nigeria

REPUBLIKA.CO.ID,ABUJA -- Pengadilan militer Nigeria, Rabu, menjatuhkan hukuman mati kepada 54 tentara karena pembangkangan, setelah mereka menolak ikut dalam operasi melawan Boko Haram di wilayah timurlaut, kata kuasa hukum mereka. "Mereka menjatuhkan hukuman mati kepada 54 tentara dan membebaskan lima lainnya," kata pengacara kondang untuk kasus hak asasi manusia Femi Falana, menyusul pengadilan militer yang digelar secara tertutup sejak 15 Oktober.

Wartawan diusir keluar dari ruang sidang sebelum pembacaan vonis dilakukan sementara pejabat militer tidak mau memberikan komentarnya mengenai masalah tersebut. Dalam kasus serupa pada September, 12 tentara dihukum mati karena pembangkangan, setelah menembak ke arah komandan mereka di kota Maiduguri, dimana tentara tengah berperang melawan Boko Haram. Kedua vonis tersebut memerlukan persetujuan perwira tinggi, namun sejauh ini tidak ada indikasi bahwa para perwira senior akan menentang keputusan tersebut.

Kekurangan senjata

Tentara yang berada di garis depan mengeluhkan masalah kekurangan senjata serta kebutuhan lain yang diperlukan untuk menghadapi Boko Haram di basis-basis kuat mereka. Kelompok militan yang selama lima tahun mengobarkan pemberontakan untuk membentuk pemerintahan Islam di utara Nigeria, dikabarkan memiliki tank, roket peluncur granat serta persenjataan lain, sementara tentara mengalami kekurangan amunisi untuk senapan serbu utama.

Setelah Boko Haram menguasai sejumlah kota di kawasan timurlaut awal tahun ini, pihak militer bertekad untuk merebut kembali kawasan-kawasan tersebut. Divisi 7 yang bermarkas di Maiduguri ditugasi untuk memimpin penyerbuan namun ada sejumlah laporan mengenai tentara yang menolak dikerahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement