Selasa 10 Feb 2015 18:54 WIB

Penyiksa WNI di Hongkong Diputuskan Bersalah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)
Foto: www.kampungtki.com
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Wanita Hong Kong yang dituduh menyiksa pembantunya dinyatakan bersalah, Selasa (10/2). Hakim memutuskan Law Wan-tung bersalah untuk 18 tuduhan termasuk menyiksa, mengintimidasi, dan tidak membayar gaji pembantunya yang merupakan warga negara Indonesia.

Pekerja asal Indonesia itu diidentifikasi bernama Erwiana Sulistyaningsih. Kasus tersebut menyita banyak perhatian ketika foto Erwina yang terluka menyebar diantara rekannya sesama Indonesia di Hong Kong.

Foto-foto tersebut menunjukkan wajah, tangan, dan kaki Erwina ditutupi koreng dan luka yang menghitam. Kulit di sekitar kakinya tampak mengelupas. Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pekerja migran di Asia dan Timur Tengah.

Hakim Distrik Pengadilan, Amanda Woodcock mengatakan, keputusan diperoleh berdasarkan keterangan korban dan saksi lainnya. ''Saya yakin terdakwa melakukan penyerangan, penyiksaan, dan mengancam (Sulistyaningsih) seperti yang dituduhkan,'' kata Woodcock.

Pengadilan mendengar bahwa Law memukul mulut Sulistyaningsih hingga beberapa giginya patah. Law juga melakukan serangkaian siksaan lain seperti memaksa memasukan tabung vakum cleaner ke dalam mulut Sulistyaningsih, memotong bibir, dan memukul punggungnya dengan kemoceng ketika ia sedang tidur. 

Law juga memaksa Sulistyaningsih berdiri telanjang di kamar mandi selama musim dingin sementara ia memercikkan air dan mengarahkan kipas angin padanya. Sulistyaningsih juga tidak diizinkan libur dan tidak membayar gajinya.

Sulistyaningsih telah bekerja pada Law selama sekitar delapan bulan mulai Juni 2013. Law diperintahkan untuk membayar sekitar 28.800 dolar Hong Kong (setara 3.700 dolar AS) dalam upah luar biasa untuk Sulistyaningsih. 

Law telah dimasukan ke dalam tahanan dan dijadwalkan akan divonis pada 27 Februari. Setelah putusan, pendukung tampak bersorak untuk kebahagiaan Sulistyaningsih. ''Saya senang karena saya mendapatkan keadilan dari Hong Kong,'' kata Sulistyaningsih.

Di Hong Kong, ada sekitar 330 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja. Hampir semuanya perempuan dan sebagian besar berasal dari Filipina atau Indonesia. Mereka mendapatkan upah minimum sekitar 500 dolar AS atau enam juta Rupiah per bulan. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement