Rabu 15 Jul 2015 02:52 WIB

Cina Batasi Paspor Muslim dan Masyarakat Tibet

Rep: C30/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Masjid Lhasa di Tibet.
Foto: http://eng.tibet.cn
Masjid Lhasa di Tibet.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kelompok hak asasi manusia Internasional mendesak Pemerintah Cina untujk mengakhiri pembatasan paspor. Ini merupakan tindakan diskriminasi sistem paspor ganda berjenjang bagi minoritas baik muslim maupun penduduk Tibet selama bertahun-tahun.

"Pihak berwenang Cina segera mengambil sikap dan tindakan untuk membongkar sistem paspor terang-terangan diskriminatif," ujar Sophie Richardson, Direktur Human Rights Watch (HRW) Cina, dilansir dari Onislam Rabu (15/7).

Pembatasan ini menurutnya telah melanggar kebebasan berkeyakinan dalam membatasi kegiatan minoritas agama. Tidak seharusnya mereka membatasi kegiatan agama untuk berziarah di luar Cina.

Menurut HRW, pencegahan perjalanan untuk haji dan studi agama telah menjadi alasan di balik pembatasan paspor tersebut. Pembatasan paspor untum minoritas ini dimulai sejak tahun 2001.

HRW meminta supaya Cina melakukan prosedur pengeluaran paspor yang sama dan tidak ada diskriminasi bagi warga negaranya. Segera menerapkan pengelolaan jalur cepat untuk minoritas dan berhenti menganggap kegiatan-kegiatan keagamaan di luar negeri sebagai kegiatan yang melanggar hukum.

"Pihak berwenang Cina tampaknya percaya bahwa sistematis menyangkal Tibet untuk melakukan perjalanan stabilitas yang lebih besar untuk daerah otonom Tibet," ujar Richardson

Richardson berharap supaya Cina mulai mengurangi ketidakpercayaannya terhadap Tibet dan lebih menghormati adanya hak asasi manusia termasuk akses paspor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement