Senin 19 Oct 2015 17:27 WIB

Inggris akan Hapus Paspor Remaja Radikal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Radikalisme(ilustrasi)
Foto: punkway.net
Radikalisme(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris terapkan kebijakan baru untuk melawan terorisme. Kebijakan ini melibatkan peran orang tua.

Paspor anak dapat dibatalkan oleh orang tua mereka atas dasar kekhawatiran sang anak akan pergi ke tempat radikal.

Kebijakan ini diterapkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun. Perdana Menteri Inggris David Cameron juga mengatakan siapa pun yang terkait dengan ekstremis akan secara otomatis dilarang bekerja untuk anak-anak atau orang-orang rentan.

Menurut Downing Street, kebijakan ini telah mulai diterapkan sejak Juli. Tujuan utamanya adalah menghentikan anak-anak muda yang ingin pergi ke tempat konflik dan bergabung dengan kelompok militan.

Sementara untuk masalah pekerja yang terlibat dengan ekstremis, koresponden BBC menyebut beberapa profesi, termasuk sukarelawan. Asosiasi buruh berharap Cameron memastikan kebijakan tersebut tidak salah sasaran.

Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan beberapa kebijakan antiterorisme seperti melarang mengunggah ceramah provokatif di dunia maya, penutupan tempat yang diduga digunakan mendukung ekstremisme, menerapkan peraturan lebih ketat pada media yang memuat konten ektrem, menghapus materi ekstrem dan mengidentifikasi pelaku penyebar konten provokatif.

Menurut Menteri Dalam Negeri Theresa May, kebijakan pembatalan paspor telah digunakan sejumlah orang tua. "Kita tahu ekstremisme adalah gejala, ideologi yang mengakar sehingga perlu pendekatan baru," kata Cameron.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement