Selasa 22 Dec 2015 10:01 WIB

Majelis Fatwa Malaysia Haramkan Rokok Elektrik

Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.

Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (22/12) mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.

"Rokok elektrik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk. Jika dilihat dari sudut qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektrik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," katanya menjelaskan.

Abdul Shukor mengatakan, rokok elektrik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan. Sebelumnya, Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement