Selasa 25 Oct 2016 17:25 WIB

Video Bukti Pembunuhan Keji Dua WNI Dibuka Pengadilan Hong Kong

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Rurik Juting duduk mengenakan kacamata.
Foto: Reuters
Rurik Juting duduk mengenakan kacamata.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kasus pembunuhan keji di Hong Kong oleh warga negara Inggris dibahas di pengadilan pada Selasa (25/10). Juri melihat sejumlah video yang jadi bukti pembunuhan terhadap warga negara Indonesia Sumarti Ningsih oleh Rurik Jutting.

Video yang direkam dari kamera ponsel itu menunjukkan Jutting yang mengakui aksi pembunuhannya. Ia mengaku telah memperkosa dan menyiksa Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.

Jutting mengaku tidak bersalah sebelumnya, namun pernyataan itu ditolak kejaksaan. Polisi menemukan jasad Sumarti dan satu WNI lainnya, Seneng Mujiasih di apartemen mewah Jutting pada November 2014 lalu.

Menurut jaksa, korban pertama, Sumarti disekap selama tiga hari setelah tiba di flat mewah Jutting di Wan Chai, Hong Kong pada 25 Oktober. Dalam video yang dilihat juri, Jutting juga mengaku memakai kokain dan prostitusi di Hong Kong juga Filipina.

Pada satu titik, ia terdengar berandai-andai pulang ke Inggris, menculik remaja dan memaksa mereka jadi budak seksnya. Kontributor BBC, Danny Vincent, yang berada di pengadilan mengatakan Jutting duduk terdiam dan dingin.

Polisi tiba di flat Jutting pada 1 November 2014. Mereka menemukan jasad Seneng Mujiasih (26 tahun) dengan sejumlah luka tusukan termasuk leher. Sementara jasad Sumarti berada di dalam koper dalam kondisi membusuk.

Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi sorotan kelompok HAM dan pekerja migran di Hong Kong. Sejumlah orang tampak melakukan protes di depan pengadilan.

Jutting adalah pekerja perbankan lulusan Cambridge. Ia bekerja untuk Bank of America-Merrill Lynch trader sekuritas hingga beberapa hari sebelum penemuan mayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement