Sabtu 29 Apr 2017 06:19 WIB

Warga Rusia Dituntut 3,5 Tahun Bui karena Main Pokemon Go di Gereja

Pokemon Go
Foto: GSM Arena
Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, YEKATERINBURG -- Seorang jaksa negara bagian di Rusia, Jumat (28/4) meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara tiga setengah tahun terhadap seorang pria yang bermain 'Pokemon Go' di dalam gereja. Menurut jaksa, pria yang merupakan seorang 'blogger' itu menghasut kebencian berunsur keagamaan.

'Blogger' populer bernama Ruslan Sokolovsky (22 tahun) itu pada Agustus 2016 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang bermain Pokemon dengan telepon genggamnya di sebuah gereja di Yekaterinburg. Gereja itu dibangun di lokasi tempat kaisar terakhir Rusia beserta keluarganya dibunuh pada 1918.

Dalam video, yang berisi kata-kata kasar yang mengejek Kristen. Sokolovsky menyamakan Yesus Kristus dengan suatu karakter Pokemon dan mengatakan bahwa ia telah memutuskan untuk menjalankan permainan itu di gereja. Ia mengatakan ia pernah menonton acara berita, yang melaporkan bahwa orang-orang yang melakukannya didenda atau dijebloskan ke penjara.

Tak lama setelah video itu muncul, kejaksaan negara bagian mengeluarkan tuntutan bahwa Sokolovsky telah menghasut kebencian keagamaan. Tuntutan itu sama dengan yang dikenakan terhadap kelompok musik 'punk' Pussy Riot pada 2012.

Pussy Riot pada tahun itu melakukan unjuk rasa di sebuah gereja keuskupan untuk menentang Presiden Rusia Vladimir Putin. "Saya yakin, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan (tindakannya, red)," kata jaksa di pengadilan pada Jumat, seperit dilaporkan kantor berita TASS.

"Juga tidak ada alasan untuk menghukumnya dengan membayar denda ... Saya meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun di penjara pengasingan baginya."

Sokolovsky, yang sebelumnya dikurung di pusat penahanan praperadilan, saat ini sedang ditahan di rumah. Pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusan pada 11 Mei.

"Saya kaget," kata Sokolovsky di pengadilan setelah mendengar permintaan jaksa, seperti yang digambarkan melalui video persidangan.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement