Senin 29 May 2017 16:16 WIB

Cina Berlakukan UU Keamanan Siber Kamis

Keamanan siber
Keamanan siber

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI --Cina berjuang menghadapi peningkatan ancaman kejahatan siber dan peretasan dengan memberlakukan undang-undang dinilai bermasalah pada Kamis mendatang.

Undang-undang tersebut mengamanatkan pengawasan dan penyimpanan ketat data terhadap perusahaan di negara itu, kata kantor berita resmi Xinhua. Undang-undang yang disahkan pada November oleh sebagian besar parlemen negara melarang penyedia layanan berjaringan mengumpulkan dan menjual informasi pengguna pribadi dan memberi pengguna hak menghapus informasi mereka, dalam perkara penyalahgunaan.
 
"Yang melanggar ketentuan dan melanggar hak informasi pribadi akan dikenai denda besar," kata kantor berita tersebut pada Senin (29/5), tanpa merinci.
 
Reuters melaporkan pada bulan ini kelompok pelaku bisnis di luar negeri mendorong regulator Cina untuk menunda pelaksanaan hukum tersebut, dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut akan sangat menghambat kegiatan bisnis. Kritikus luar negeri mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut dapat mengancam perusahaan teknologi asing keluar dari sektor dianggap "kritis" oleh negara, karena memuat persyaratan bermasalah terhadap ulasan keamanan dan data tersimpan pada server di Cina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement