Ahad 03 Nov 2013 19:25 WIB

Filipina Pulangkan 4.371 Pekerja dari Arab Saudi

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri TKI
Foto: blogspot.com
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri TKI

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemerintah Filipina sudah memulangkan 4.371 Pekerja Filipina di Luar Negeri (OFW) dari Arab Saudi, saat pemerintah kerajaan Teluk itu diperkirakan akan melakukan tindakan keras terhadap pekerja asing gelap, kata seorang pejabat pemerintah, Ahad. 

Pemerintah Filipina juga sudah membantu 9.000 OFW dalam memperbarui dokumen perjalanan mereka dan menunggu izin imigrasi buat 1.500 OFW, setelah penerapan "Kebijakan Saudizasi", yang dimulai pada 3 November, kata Sekretaris Operasi Komunikasi Presiden Herminio Coloma Jr. dalam satu wawancara radio, Ahad.

Pemerintah Filipina akan terus membantu OFW yang terpengaruh oleh Kebijakan Saudizasi melalui bantuan hukum untuk memungkinkan mereka bisa terus tinggal dan bekerja di Arab Saudi.

Pemerintah di Manila membantu mereka mendapatkan pekerjaan di negara lain atau memberikan bantuan keuangan agar mereka bisa memulai usaha sendiri di dalam negeri, kata Coloma, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad malam.

Ia menyatakan pemerintah masih menunggu tanggapan Arab Saudi atas permintaan Wakil Presiden dan Penasehat Presiden mengenai Urusan Pekerja Filipina di Luar Negeri Jejomar Binay agar Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz As Saud memperpanjang tenggat bagi legalisasi OFW di negara Arab itu.

Kebijakan Saudizasi mengharuskan semua perusahaan menambah jumlah warga negara Arab Saudi di tempat kerja mereka. Raja Arab Saudi Abdullah telah memperpanjang pengampunan kepada pekerja asing untuk memperoleh status hukum di negeri sampai akhir Kalender Islam pada 3 November, dari tenggat sebelumnya 3 Juli.

Pekerja Filipina di Luar Negeri yang tidak memiliki dokumen yang tertangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi menghadapi hukuman penjara selama enam bulan sampai satu tahun dan denda sebesar 12.000 sampai 20.000 rial Saudi.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement