Senin 02 Jun 2014 07:34 WIB

Lima Negara Bagian di AS akan Legalkan Ganja

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Sedikitnya lima negara bagian di AS sedang mempertimbang pelegalan ganja di wilayahnya. Sebanyak 22 negara bagian di AS saat ini tercatat telah melegalkann penggunaan ganja.

Negara-negara yang saat ini sedang mempertimbangkan pelegalan ganja diantaranya adalah Maryland, Massachusetts, Missouri, New Jersey, dan Oklahoma. Negara bagian yang baru saja melegalkan penggunaan ganja di wilayahnya adalah Minnesota. 

Penggunaan ganja yang dilegalkan di beberapa negara bagian AS, rata-rata adalah untuk keperluan medis. Namun, dua negara bagian yang melegalkan ganja, yaitu Colorado dan Washington saat ini sedang mempertimbangkan pelegalan ganja untuk keperluan lain. 

Penggunaan ganja sebagai hiburan dimungkinkan untuk dilegalkan pada tahun ini di dua negara bagian tersebut. Negara-negara bagian lainnya di AS saat ini juga telah mempertimbangkan perubahan undang-undang pelegalan ganja. Nantinya, penggunaan ganja akan diatur sebagai hiburan bagi orang dewasa dan keperluan medis bagi orang-orang tertentu.

AS menilai dengan adanya pelegalan ganja di negara adidaya tersebut, banyak keuntungan yang telah mereka peroleh. Pajak dari tanaman itu bernilai cukup tinggi sehingga menaikan pendapatan negara. Saat ini, tiga negara bagian bahkan mempertimbangkan adanya budidaya ganja hingga menciptakan industri tumbuhan tersebut.

sumber : NBC News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement