Senin 15 Dec 2014 19:20 WIB

Kebebasan Pers Turki Terancam, Puluhan Wartawan Ditahan

Rep: C84/ Red: Julkifli Marbun
Bendera Turki
Foto: worldatlas.com
Bendera Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Polisi Turki dilaporkan menahan sedikitnya 23 orang termasuk wartawan dan produser televisi dalam operasi nasional.

Kantor koran Zaman dan televisi Samanyolu digerebek pada Ahad (14/12) kemarin. Kantor berita Anadolu mengatakan pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk menangkap 31 orang dan 23 di antaranya ditahan dalam penggerebekan di Istanbul dan kota-kota lain di seluruh Turki.

Di antara mereka yang ditahan adalah Ekrem Dumanli, editor-in-chief dari Zaman, dan Hikmet Karaca, kepala Samanyolu TV, dan polisi senior.

"Sejarah akan mengingat orang-orang yang baik yang berjalan tanpa melihat ke belakang untuk Turki lebih demokratis," kata Dumanli wartawan di kantor pusat di Istanbul, sebelum penahanannya, seperti dilansir Al Jazeera, Senin (15/12).

"Ini bukan tentang (Gulen). Tolong, kita harus melindungi demokrasi," tambahnya.

Erdogan menuduh gerakan Gulen yang mendalangi dugaan rencana untuk mencoba dan menurunkan pemerintahannya. Pemerintah mengatakan pengikutnya berada di balik tuduhan korupsi yang tahun lalu memaksa empat menteri kabinet mengundurkan diri.

Gulen, yang tinggal di pengasingan di Pennsylvania, membantah tuduhan itu. Zaman dan Samanyolu berafiliasi dengan gerakan Gulen itu. Puluhan orang berkumpul di luar markas Zaman di Istanbul untuk memprotes penahanan, berteriak: "Kebebasan pers tidak dapat dibungkam." Asosiasi jurnalisme Turki juga mengecam serangan yang menargetkan wartawan.

Itu yang terakhir dari gelombang penangkapan menargetkan kelompok Gulen itu. Beberapa petugas polisi ditangkap awal tahun ini atas tuduhan penyadapan ilegal dan biaya lainnya. Pemerintah mengatakan mereka ingin Gulen diekstradisi ke Turki dari Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement