Selasa 30 Jun 2015 20:22 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

MA Texas Bolehkan Praktik Klinik Aborsi

Rep: C26/ Red: Ilham
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.
Foto: Derekzrishmawy.com/ca
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Setelah memberikan legalitas pernikahan sejenis, Mahkamah Agung memperbolehkan 10 klinik aborsi di Texas tetap membuka prakteknya. Keputusan itu dikeluarkan sebelum keputusan banding mengenai aturan klinik aborsi belum diputuskan secara final.

Penyedia klinik dan pendukung hak-hak aborsi memuji keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan sementara. Mereka yakin keputusan final akan berpihak kepada mereka nantinya.

"Kasus ini menyajikan dampak besar akibat pembatasan akses ke klinik aborsi yang kita lihat selama beberapa tahun terakhir. Jika dalam hal ini Mahkamah Agung tidak menindaklanjuti, maka penutupan seluruh klinik akan membahayakan," kata Presiden Eksekutif dari Pusat Hak Reproduksi, Nancy Northup seperti dilansir dari New York Times, Selasa (30/6).

Pemungutan suara yang dilakukan Mahkamah Agung menghasilkan suara 5-4.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts Jr. G menjadi salah satu yang menolak penyediaan klinik aborsi.

Sebelumnya, aturan klinik aborsi di Texas terbilang sangat ketat. Persyaratan mengharuskan klinik aborsi memenuhi standar tinggi. Baik dari segi bangunan, peralatan, staf, hingga dokter yang sah. Aturan hukum yang diberlakukan pada tahun 2013 ini menyebabkan sekitar setengah dari 41 klinik aborsi yang ada tutup praktek.

Pejabat negara mengatakan, aturan klinik aborsi sebenarnya dibutuhkan untuk melindungi kesehatan perempuan. Penyedia layanan aborsi juga mengatakan peraturan yang mahal dan persyaratan yang berat membuat mereka lebih memilih keluar dari bisnis tersebut jika tak kunjung diubah.

Sebelumnya, RUU tentang persyaratan aborsi disahkan oleh Partai Republik yang mendominasi anggota legislatif Texas. RUU ini ditandatangani menjadi undang-undang Juli 2013 oleh Gubernur Rick Perry yang sedang mencalonkan diri sebagai presiden.

Ia mengatakan, dalam sebuah pernyataan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu menempatkan kehidupan dalam bahaya dengan memungkinkan fasilitas yang tidak aman untuk terus melakukan aborsi.

Keputusan ini kemudian digugat lewat pengadilan pada 9 Juni yang menginginkan aborsi bisa dibolehkan sebagai hak-hak konstitusi. Namun, pada 19 Juni gugatan itu ditolak yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding darurat ke Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement