Ahad 27 Sep 2015 05:25 WIB

Amerika dan Cina Haramkan Jual Beli Gading

Rep: c34/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joseph Okanga
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat dan Cina sepakat untuk memberlakukan larangan impor dan ekspor gading gajah. Kebijakan itu dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengakhiri perburuan ilegal gajah.

DIlansir dari The Telegraph, kesepakatan itu diumumkan dalam sebuah rilis Gedung Putih pada akhir kunjungan Presiden Cina Xi Jinping, Sabtu (26/9). Pernyataan itu juga menyebutkan, kedua negara akan mengadakan pelatihan bersama, pertukaran teknis, dan pembagian informasi untuk menggagalkan para pemburu dan penyelundup.

"Kami berkomitmen untuk memberlakukan pembatasan yang signifikan dan bertahap untuk menghentikan perdagangan komersial gading domestik," kata perwakilan Gedung Putih.

Statistik yang disusun Tusk Trust  menunjukkan, sebanyak 100.000 gajah dibantai dalam tiga tahun terakhir. Populasi hewan berbelalai panjang itu kini tersisa sekitar 400.000 ekor. Separuh dari jumlah gajah pada 25 tahun yang lalu.

Keputusan itu merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Cina pada Mei lalu yang menghapuskan secara bertahap pembuatan dan penjualan produk turunan gading. Selain itu, Cina juga telah memberlakukan larangan satu tahun atas impor ukiran gading.

Peter Knights, kepala eksekutif WildAid, menganggap kebijakan itu sebagai langkah terbesar yang bisa diambil untuk mengurangi perburuan gajah. Apalagi, Cina dan AS adalah dua pasar terbesar untuk penjualan gading legal dan satwa liar lainnya.

"Perdagangan gading yang masih legal di beberapa tempat selalu digunakan sebagai alasan untuk perburuan. Ketika aturan itu disahkan oleh pemerintahan Cina sebelumnya pada tahun 2009, perburuan justru meningkat secara dramatis di Afrika," katanya.

Pada bulan Juni, lebih dari satu ton gading disita di New York dan Philadelphia. Gading-gading itu dihancurkan di Times Square sebagai simbol penolakan dan pebngecaman terhadap perdagangan ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement