Jumat 29 Jan 2016 12:53 WIB

Kasus Najib Disetop, Komisi Antikorupsi Cecar ke Jaksa Agung

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
1mdb
Foto: kinibiz.com
1mdb

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang anggota panel pengawasan lembaga antikorupsi Malaysia telah meminta Jaksa Agung Malaysia memberikan informasi lebih lanjut yang membenarkan keputusan mengakhiri penyelidikan korupsi Perdana Menteri Najib Razak.

Mantan Presiden Bar Council yang mengawasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Lim Chee Wee mengatakan, setiap warga negara di ruang tamu, ruang pertemuan, ruang rapat atau bahkan kedai kopi memiliki hak mempertanyakan keputusan hukum yang dibuat jaksa tersebut.

"Jaksa Agung (AG) berada di bawah kewajiban hukum untuk memberikan alasan rinci dan memuaskan kepada masyarakat mengapa ia tidak setuju dengan rekomendasi dari instansi penegak hukum ketika penyelidikan melibatkan tersangka profil tinggi," ujarnya dilansir dari Channel News Asia, Jumat (29/1).

MACC pada Kamis menyarankan dua panel pengawasan untuk terlibat dengan Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali untuk mengetahui alasan di balik keputusannya tidak menuntut Najib terkait aliran dana sekitar 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya 2013 lalu.

Pekan ini, Apandi mengumumkan akhir penyelidikan aliran dana ke rekening Najib serta SRC Internasional yang merupakan mantan anak perusahaan investasi negara 1Malaysia Developmen Berhad (1MDB). Ia mengatakan dana tersebut adalah sumbangan pribadi dari keluarga kerajaan Saudi dan sebagian besar telah dikembalikan oleh Najib.

"AG tidak memiliki kebijaksanaan mutlak dalam kekuasaan penuntutan itu," ujar Lim.

Lim melanjutkan, Apandi harus memberikan rincian dugaan sumbangan dan dikembalikannya sebagian sumbangan tersebut. Penggunaan yag tepat dari sumbangan juga perlu disampaikan untuk meyakinkan publik dengan sumber bukti dokumen.

"Dan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Ia menambahkan, MACC berhak melanjutkan penyelidikan 1MDB dan berpendapat bila AG secara hukum diwajibkan untuk memberikan bantuannya. Lim ingin Apandi memberikan persetujuannya untuk kerja sama hukum yang memungkinkan MACC menelusuri jejak uang dengan mengakses laporan bank yang beroperasi di luar negeri.

Baca juga: Bus Ambulans Rp 7 Miliar tidak Muat di Jalur UGD

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement