Jumat 22 Apr 2016 07:26 WIB

Amnesty International: Polisi Indonesia Perlu Diinvestigasi, Termasuk Densus

Densus 88 Anti Terror
Densus 88 Anti Terror

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Amnesty International menyatakan perlunya investigasi terhadap sejumlah tindakan aparat Kepolisian di Indonesia termasuk sepak terjang Densus 88 yang diduga banyak melakukan pelanggaran HAM.

"Tindakan aparat Kepolisian termasuk penyiksaan yang banyak terdengar di Indonesia harus dilakukan investigasi," kata Wakil Direktur Kampanye Amnesty di Asia Tenggara dan Kawasan Pasific Josef Roy Benedict kepada Antara London, Jumat.

Josef mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong adanya akuntabilitas kepolisian. Hingga Februari lalu paling sedikit ada 121 orang meninggal selama masa penahanan sejak 2007 dalam operasi anti-terorisme di Indonesia.

Menurut Josef Roy Benedict, konfirmasi penggunaan penyiksaan oleh aparat keamanan lewat pernyataan Kapolri merupakan sebuah arah balik yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah lebih dari satu dekade.

Dalam sebuah pengakuan yang langka, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengonfirmasi anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 anti-terorisme menendang terduga teroris di dadanya, mematahkan tulang rusuknya, dan mengenai jantungnya hingga meninggal.

Pengakuan  itu merupakan arah balik penting di tengah-tengah penyangkalan publik yang terus terjadi.

Menurut Josef Benedict, lebih dari satu dekade Amnesty International mempublikasikan penggunaan penyiksaan yang mengerikan. Pengakuan ini memberikan secercah harapan, kultur impunitas polisi bisa mulai dibongkar.

Baca juga, Ustaz Erick: Semua Tindakan Densus 88 Dipertanggungjawabkn Kepada Allah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement