Jumat 05 Aug 2016 19:01 WIB

Pengadilan Turki Perintahkan Penahanan Gulen

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Fethullah Gulen
Foto: AP PHOTO
Fethullah Gulen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki resmi mengeluarkan surat perintah penahanan ulama Fethullah Gulen, Jumat (5/8). Kontributor Aljazirah mengatakan surat ini belum berarti apa-apa karena saat ini Gulen tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat.

Ini adalah langkah legal pertama yang dilakukan Turki setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan menuduhnya berada di balik kudeta 15 Juli lalu. Kantor berita pemerintah, Anadolu mengatakan pada Kamis, pengadilan Istanbul mengeluarkan surat penahanan dengan tuduhan memerintahkan upaya kudeta.

Gulen yang menyangkal tuduhan mengecam perintah penangkapan tersebut. Ia menuduh sistem pengadilan Turki tidak berdasar pada kemerdekaan yudisial.

"Sehingga perintah ini adalah contoh lain dari tindakan Presiden Erdogan dalam otoritarianismenya," kata Gulen dalam pernyataan. Ia juga menyebut perkembangan terbaru ini jauh dari demokrasi.

Baca juga,  Ini Bukti-Bukti Keterlibatan Gulen dalam Kudeta Versi Otoritas Turki.

Erdogan sebelumnya telah mendesak AS melalui media dan jalur informal agar memulangkan Gulen. Namun Turki belum membuat permintaan ekstradisi secara resmi.

Amerika Serikat meminta bukti keterlibatan Gulen dalam upaya kudeta. Dengan ini, proses ekstradisi Gulen baru bisa berjalan.

sumber : Aljazirah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement